Jumat, Juli 5, 2024
25 C
Palangkaraya

Perkara Tipikor Kontainer Disidang, Kerugian Negara Miliaran

PALANGKA RAYA-Sidang perdana kasus Korupsi terkait dana paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Taman Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2017 mulai digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/9).

Tiga orang  yang menjadi terdakwa kasus korupsi ini yakni  H Akhmad Gazali  (rekanan), Yoneli Bungai SE (kuasa bendahara umum daerah Pemko Palangka Raya) dan Sonata Firdaus Eka Saputra ST, MT (pejabat PPK) dengan didampingi para penasihat hukumnya masing masing  hadir dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Achmad Peten Silli SH.

Adapun agenda sidang perdana ini sendiri berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng selaku penuntut umum. Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Ananta Erwandhyaksa SH dan Yayu Dewiati SH disebutkan bahwa ketiga orang terdakwa ini yakni H Akhmad Gazali, Yoneli Bungai dan Sonata Firdaus Eka Saputra dalam kapasitasnya masing masing didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Taman Yos Sudarso Ujung atau yang sekarang disebut sebagai Taman Kuliner Tunggal Sangomang pada tahun 2017.

Dalam dakwaan terhadap Akhmad Gazali disebutkan oleh jaksa  bahwa terdakwa selaku pihak kontraktor dengan meminjam PT Iyhamulik Bengkang Turan dari Direktur perusahaan tersebut  Muhamad Sidik  mengikuti pelelangan proyek pekerjaan pembangunan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Taman Yos Sudarso Ujung tersebut.

Setelah memenangkan pekerjaan proyek  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017, Ahmad Gazali kemudian mengerjakan pekerjaan proyek pembuatan 50 kontainer dengan nilai total Rp2 milliar. Diketahui kemudian nilai spesifikasi pekerjaan pembuatan kontainer yang dikerjakan oleh terdakwa Akhmad Gazali  ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang harus dikerjakan.

Baca Juga :  Kejari Gumas Tangani 5 Perkara Narkotika

“Terdakwa membuat 50 unit kontainer dengan harga masing-masing per unit hanya sebesar Rp29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) dari harga kontrak yang tidak sesuai dengan spesifikasi per unit sebesar Rp63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah),” kata jaksa Yayu Dewiati sambil menambahkan bahwa selisih nilai kontrak tersebut tidak dikembalikan  oleh terdakwa Akhmad Gazali ke kas negara.

“Akibat atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan sebagaimana diperjanjikan didalam Kontrak yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.286.127.300, (satu miliar dua ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah),” kata Jaksa Yayu menyebutkan nilai kerugian negara akibat perbuatan Akhmad Gazali tersebut.

Sementara Yoneli Bungai ,SE dan Sonata Firdaus Eka Saputra sesuai kedudukan nya masing masing baik sebagai pejabat bendahara umum daerah dan PPK dalam  proyek tersebut dianggap bekerja sama dan sengaja membiarkan Terdakwa Ahmad Gazali melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembuatan kontener tersebut .

“Terdakwa Yoneli Bungai melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pembayaran kepada pihak lain yang bukan merupakan direksi PT Iyhamulik Bengkang Turan khususnya pada pembayaran Tahap III 100 persen paket Pekerjaan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp. 1.162.854.125,00,- ke rekening pribadi saksi H. Akhmad Gajali dengan nomor Rekening 024301094990506 pada bank BRI Cabang Palangka Raya,” ucap jaksa Erwandhyaksa ketika membacakan uraian dakwaan untuk Yoneli Bungai.

Baca Juga :  “Mungkinkah Hukuman Mati Bagi Koruptor?”

Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Achmad Peten Sili kemudian menanyakan kepada ketiga terdakwa dan para penasihat hukumnya, apakah akan melakukan sanggahan atas dakwaan jaksa tersebut.

Yoneli Bungai melalui penasihat hukumnya Muhammad Fazri SH MH menanyakan akan mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan jaksa tersebut. “Kami akan mengajukan eksepsi, majelis mohon diberikan waktu untuk menyusun eksepsi,” kata Fazri kepada ketua majelis hakim.

Sementara penasihat hukum dari dua terdakwa lainnya Akhmad Gazali dan Sonata Firdaus Eka Saputra menyatakan tidak melakukan eksepsi dan memilih langsung masuk pada tahap pemeriksaan perkara. Ketua majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan ini dan akan melanjutkannya kembali pada tanggal 18 September 2022 mendatang. (sja/ala/KOL)

PALANGKA RAYA-Sidang perdana kasus Korupsi terkait dana paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Taman Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2017 mulai digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/9).

Tiga orang  yang menjadi terdakwa kasus korupsi ini yakni  H Akhmad Gazali  (rekanan), Yoneli Bungai SE (kuasa bendahara umum daerah Pemko Palangka Raya) dan Sonata Firdaus Eka Saputra ST, MT (pejabat PPK) dengan didampingi para penasihat hukumnya masing masing  hadir dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Achmad Peten Silli SH.

Adapun agenda sidang perdana ini sendiri berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng selaku penuntut umum. Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Ananta Erwandhyaksa SH dan Yayu Dewiati SH disebutkan bahwa ketiga orang terdakwa ini yakni H Akhmad Gazali, Yoneli Bungai dan Sonata Firdaus Eka Saputra dalam kapasitasnya masing masing didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Taman Yos Sudarso Ujung atau yang sekarang disebut sebagai Taman Kuliner Tunggal Sangomang pada tahun 2017.

Dalam dakwaan terhadap Akhmad Gazali disebutkan oleh jaksa  bahwa terdakwa selaku pihak kontraktor dengan meminjam PT Iyhamulik Bengkang Turan dari Direktur perusahaan tersebut  Muhamad Sidik  mengikuti pelelangan proyek pekerjaan pembangunan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Taman Yos Sudarso Ujung tersebut.

Setelah memenangkan pekerjaan proyek  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017, Ahmad Gazali kemudian mengerjakan pekerjaan proyek pembuatan 50 kontainer dengan nilai total Rp2 milliar. Diketahui kemudian nilai spesifikasi pekerjaan pembuatan kontainer yang dikerjakan oleh terdakwa Akhmad Gazali  ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang harus dikerjakan.

Baca Juga :  Kejari Gumas Tangani 5 Perkara Narkotika

“Terdakwa membuat 50 unit kontainer dengan harga masing-masing per unit hanya sebesar Rp29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) dari harga kontrak yang tidak sesuai dengan spesifikasi per unit sebesar Rp63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah),” kata jaksa Yayu Dewiati sambil menambahkan bahwa selisih nilai kontrak tersebut tidak dikembalikan  oleh terdakwa Akhmad Gazali ke kas negara.

“Akibat atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan sebagaimana diperjanjikan didalam Kontrak yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.286.127.300, (satu miliar dua ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah),” kata Jaksa Yayu menyebutkan nilai kerugian negara akibat perbuatan Akhmad Gazali tersebut.

Sementara Yoneli Bungai ,SE dan Sonata Firdaus Eka Saputra sesuai kedudukan nya masing masing baik sebagai pejabat bendahara umum daerah dan PPK dalam  proyek tersebut dianggap bekerja sama dan sengaja membiarkan Terdakwa Ahmad Gazali melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembuatan kontener tersebut .

“Terdakwa Yoneli Bungai melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pembayaran kepada pihak lain yang bukan merupakan direksi PT Iyhamulik Bengkang Turan khususnya pada pembayaran Tahap III 100 persen paket Pekerjaan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp. 1.162.854.125,00,- ke rekening pribadi saksi H. Akhmad Gajali dengan nomor Rekening 024301094990506 pada bank BRI Cabang Palangka Raya,” ucap jaksa Erwandhyaksa ketika membacakan uraian dakwaan untuk Yoneli Bungai.

Baca Juga :  “Mungkinkah Hukuman Mati Bagi Koruptor?”

Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Achmad Peten Sili kemudian menanyakan kepada ketiga terdakwa dan para penasihat hukumnya, apakah akan melakukan sanggahan atas dakwaan jaksa tersebut.

Yoneli Bungai melalui penasihat hukumnya Muhammad Fazri SH MH menanyakan akan mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan jaksa tersebut. “Kami akan mengajukan eksepsi, majelis mohon diberikan waktu untuk menyusun eksepsi,” kata Fazri kepada ketua majelis hakim.

Sementara penasihat hukum dari dua terdakwa lainnya Akhmad Gazali dan Sonata Firdaus Eka Saputra menyatakan tidak melakukan eksepsi dan memilih langsung masuk pada tahap pemeriksaan perkara. Ketua majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan ini dan akan melanjutkannya kembali pada tanggal 18 September 2022 mendatang. (sja/ala/KOL)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/