Rabu, Oktober 2, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Dugaan Tipikor Program Jambu Kristal, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK

PALANGKA RAYA-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sedang menunggu hasil audit khusus yang dilakukan pihak BPK Kalteng. Hasil audit tersebut untuk menentukan kelanjutan penanganan dugaan perkara pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana program bantuan untuk budidaya Jambu kristal tahun anggaran 2020.

“Kami sudah ekpose di depan BPK, dan sekarang BPK sedang melakukan audit investigasi untuk menentukan nilai kerugian negara,” demikian keterangan yang disampaikan Kepala seksi bidang Pidana khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negari Palangka Raya Cipi Perdana SH dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/4).

Dikatakan oleh Cipi Perdana bahwa hasil pemeriksaan Audit Investigasi oleh BPK itu di perlukan untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam perkara ini serta berapa jumlah nilai kerugian itu secara riil. Dikatakannya pula  bahwa  ada tidaknya kerugian negara dalam pengelolaan Dana bantuan program pertanian tersebut akan berkaitan dengan siapa pihak  yan akan di tetapan tersangka  dalam perkara ini.

“Kalau hasilnya tidak ada kerugian negara yang tentunya sulit menetapkan siapa tersangkanya,” kata Cipi yang memberikan keterangan di kantor kejaksaan negeri Palangka Raya.

Cipi sendiri berharap hasil audit BPK tersebut bisa secepatnya keluar agar pihaknya bisa melanjutkan penanganan perkara tersebut.

“Kalau ditanya sampai dimana perkembangan hasil audit BPK sendiri, mungkin teman-teman bisa menanyakan langsung kepada pihak BPK,” ujar Cipi yang saat memberikan keterangan di didampingi oleh jaksa Ananta Erwandhyaksa SH dan Segar SH.

Kasipidus menerangkan bahwa untuk memperjelas perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap hampir 50 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Y, Mantan Bendahara BPKAD Kapuas, Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor

Para saksi ini yang sudah diperiksa meliputi para petani penerima bantuan tersebut, pihak perusahaan, pejabat di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya sampai pihak balai karantina pertanian kelas II Palangka Raya.

Diterangkan oleh Kasipidsus, bahwa nilai anggaran bantuan kepada masyarakat untuk program budidaya jambu kristal yang diusulkan oleh Dinas Pertanian dan Holtikultura kota Palangka Raya pada tahun 2020 tersebut adalah sekitar Rp760 juta.

Anggaran bantuan ini sendiri diambil dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) yang ada di dalam APBD kota Palangka Raya. Adapun dikatakan Cipi bahwa target penerima program bantuan ini adalah warga yang terkena  dampak ekonomi imbas terjadinya Pendemi Covid-19.

Disebutkannya, bahwa dalam program bantuan budidaya daya jambu kristal tersebut terdiri atas tiga item alokasi  bantuan dana yang meliputi bantuan berupa bibit Jambu kristal  sebanyak 12.500 bibit , bantuan uang pemeliharaan kepada petani yang menerima bibit, dan bantuan pupuk pertanian.

“Untuk bantuan uang dan pupuk semuanya di kelola oleh pihak  pelaksana,” ujar Cipi dalam keterangannya. 

Sedangkan untuk pengelolaan bantuan bibit jambu kristal pengaturan nya diserahkan oleh pihak pelaksana kepada pihak ketiga yakni perusahaan yang dikatakan oleh Cipi,memang ditunjuk untuk melakukan pengadaan bibit jambu kristal tersebut.

Adapun nama perusahaan yang di tunjuk sebagai pihak yang menyediakan bibit jambu kristal tersebut adalah CV Atar Mitra Tani 67. Cipi menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal pihaknya menemukan ada sejumlah permasalahan di dalam program bantuan untuk budidaya jambu kristal tersebut.

Baca Juga :  Penyelewengan Dana BLT Covid-19 di Barsel, Kejati Kalteng Tahan Oknum Kades dan Bendahara Desa

Diterangkannya bahwa terkait pengadaan bibit, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya menemukan paling tidak ada dua permasalahan hukum yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan yang melakukan pengadaan bibit.

Dikatakannya bahwa pihaknya menemukan ternyata bibit jambu kristal yang diketahui di beli dari kota Bogor tersebut, tidak bersertifikasi untuk memastikan bahwa tanaman bibit tersebut memang bibit yang layak.

Selain itu diketahui pula kalau selama proses pengiriman bibit jambu kristal tersebut tidak ada melewati pihak balai karantina pertanian kota Palangkaraya.

“Ternyata bibit tersebut tidak pernah melewati proses karantina,” kata Cipi yang menyebutkan pihaknya sudah menghubungi kantor balai karantina  pertanian kota Palangka Raya.

Dia juga menyebutkan bahwa bantuan bibit jambu kristal sebanyak 12.500 tersebut juga ternyata tidak diserahkan sepenuhnya kepada petani karena bibit banyak yang mati. Selain itu di dalam proses penyerahan bantuan berupa uang kepada para petani penerima bantuan bibit tersebut, ternyata diketahui kemudian bahwa tidak seluruh petani yang ikut dalam program budidaya jambu kristal tersebut memperoleh bantuan uang tersebut.

Hal yang sama juga terjadi di dalam penyerahan bantuan petani pupuk untuk petani, yang diketahui tidak seluruhnya di serahkan sepenuhnya kepada seluruh penerima program bantuan.

“Jadi hasil penemuan kami, ada barang (bibit) yang tidak sampai, ada bantuan uang yang tidak sampai ke masyarakat, ada juga bantuan pupuk yang juga tidak sampai,” kata Cipi yang menyebutkan pihaknya sedang menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari masing masing  item bantuan tersebut. (sja/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sedang menunggu hasil audit khusus yang dilakukan pihak BPK Kalteng. Hasil audit tersebut untuk menentukan kelanjutan penanganan dugaan perkara pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana program bantuan untuk budidaya Jambu kristal tahun anggaran 2020.

“Kami sudah ekpose di depan BPK, dan sekarang BPK sedang melakukan audit investigasi untuk menentukan nilai kerugian negara,” demikian keterangan yang disampaikan Kepala seksi bidang Pidana khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negari Palangka Raya Cipi Perdana SH dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/4).

Dikatakan oleh Cipi Perdana bahwa hasil pemeriksaan Audit Investigasi oleh BPK itu di perlukan untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam perkara ini serta berapa jumlah nilai kerugian itu secara riil. Dikatakannya pula  bahwa  ada tidaknya kerugian negara dalam pengelolaan Dana bantuan program pertanian tersebut akan berkaitan dengan siapa pihak  yan akan di tetapan tersangka  dalam perkara ini.

“Kalau hasilnya tidak ada kerugian negara yang tentunya sulit menetapkan siapa tersangkanya,” kata Cipi yang memberikan keterangan di kantor kejaksaan negeri Palangka Raya.

Cipi sendiri berharap hasil audit BPK tersebut bisa secepatnya keluar agar pihaknya bisa melanjutkan penanganan perkara tersebut.

“Kalau ditanya sampai dimana perkembangan hasil audit BPK sendiri, mungkin teman-teman bisa menanyakan langsung kepada pihak BPK,” ujar Cipi yang saat memberikan keterangan di didampingi oleh jaksa Ananta Erwandhyaksa SH dan Segar SH.

Kasipidus menerangkan bahwa untuk memperjelas perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap hampir 50 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Y, Mantan Bendahara BPKAD Kapuas, Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor

Para saksi ini yang sudah diperiksa meliputi para petani penerima bantuan tersebut, pihak perusahaan, pejabat di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya sampai pihak balai karantina pertanian kelas II Palangka Raya.

Diterangkan oleh Kasipidsus, bahwa nilai anggaran bantuan kepada masyarakat untuk program budidaya jambu kristal yang diusulkan oleh Dinas Pertanian dan Holtikultura kota Palangka Raya pada tahun 2020 tersebut adalah sekitar Rp760 juta.

Anggaran bantuan ini sendiri diambil dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) yang ada di dalam APBD kota Palangka Raya. Adapun dikatakan Cipi bahwa target penerima program bantuan ini adalah warga yang terkena  dampak ekonomi imbas terjadinya Pendemi Covid-19.

Disebutkannya, bahwa dalam program bantuan budidaya daya jambu kristal tersebut terdiri atas tiga item alokasi  bantuan dana yang meliputi bantuan berupa bibit Jambu kristal  sebanyak 12.500 bibit , bantuan uang pemeliharaan kepada petani yang menerima bibit, dan bantuan pupuk pertanian.

“Untuk bantuan uang dan pupuk semuanya di kelola oleh pihak  pelaksana,” ujar Cipi dalam keterangannya. 

Sedangkan untuk pengelolaan bantuan bibit jambu kristal pengaturan nya diserahkan oleh pihak pelaksana kepada pihak ketiga yakni perusahaan yang dikatakan oleh Cipi,memang ditunjuk untuk melakukan pengadaan bibit jambu kristal tersebut.

Adapun nama perusahaan yang di tunjuk sebagai pihak yang menyediakan bibit jambu kristal tersebut adalah CV Atar Mitra Tani 67. Cipi menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal pihaknya menemukan ada sejumlah permasalahan di dalam program bantuan untuk budidaya jambu kristal tersebut.

Baca Juga :  Penyelewengan Dana BLT Covid-19 di Barsel, Kejati Kalteng Tahan Oknum Kades dan Bendahara Desa

Diterangkannya bahwa terkait pengadaan bibit, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya menemukan paling tidak ada dua permasalahan hukum yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan yang melakukan pengadaan bibit.

Dikatakannya bahwa pihaknya menemukan ternyata bibit jambu kristal yang diketahui di beli dari kota Bogor tersebut, tidak bersertifikasi untuk memastikan bahwa tanaman bibit tersebut memang bibit yang layak.

Selain itu diketahui pula kalau selama proses pengiriman bibit jambu kristal tersebut tidak ada melewati pihak balai karantina pertanian kota Palangkaraya.

“Ternyata bibit tersebut tidak pernah melewati proses karantina,” kata Cipi yang menyebutkan pihaknya sudah menghubungi kantor balai karantina  pertanian kota Palangka Raya.

Dia juga menyebutkan bahwa bantuan bibit jambu kristal sebanyak 12.500 tersebut juga ternyata tidak diserahkan sepenuhnya kepada petani karena bibit banyak yang mati. Selain itu di dalam proses penyerahan bantuan berupa uang kepada para petani penerima bantuan bibit tersebut, ternyata diketahui kemudian bahwa tidak seluruh petani yang ikut dalam program budidaya jambu kristal tersebut memperoleh bantuan uang tersebut.

Hal yang sama juga terjadi di dalam penyerahan bantuan petani pupuk untuk petani, yang diketahui tidak seluruhnya di serahkan sepenuhnya kepada seluruh penerima program bantuan.

“Jadi hasil penemuan kami, ada barang (bibit) yang tidak sampai, ada bantuan uang yang tidak sampai ke masyarakat, ada juga bantuan pupuk yang juga tidak sampai,” kata Cipi yang menyebutkan pihaknya sedang menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari masing masing  item bantuan tersebut. (sja/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/