Minggu, Oktober 6, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Kejari Sukamara Beri Pendampingan Pengendalian Inflasi

SUKAMARA-Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sukamara menggelar  pendampingan hukum di wilayah setempat. Kali ini dalam rangka pengendalian Inflasi  untuk wilayah Kecamatan Permata Kecubung, Kecamatan Balai Riam, Kecamatan Jelai dan Kecamatan Pantai Lunchi. Bahkan melibatkan empat Dinas Pemkab Sukamara diantaranya Dinas Perindagkop, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial dan Dinas Kelautan Perikanan. Dihadiri juga oleh para Camat, Kepala Desa, para Kapolsek, Danramil, tokoh masyarakat dan beberapa warga setempat.

Kajari Sukamara Suhartono SH MH melalui Kasi Datun Jul Indra Nasution SH MH mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai upayanya untuk menekan inflasi yang terjadi. Karena berbagai persoalan yang terjadi sehingga terjadi inflasi. Diantaranya efek kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 September 2022 dirasa sangat berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan negara.

Pemerintah Daerah diminta untuk menggunakan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk nelanja Wajib perlindungan sosial. Mulai dari pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah serta para nelayan. Selain itu juga penciptaan lapangan kerja dan pmberian subsidi sektor transportasi umum di daerah.

Baca Juga :  Pemkab Siap Fasilitasi PSDKU

Kasi Datun Jul Indra Nasution SH MH menjelaskan, kegiatan ini sendiri dilakukan berdasarkan oleh beberapa aturan. Mulai dari  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor:27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Dan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian inflasi di daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 mengenai Kualifikasi Keperluan Mendesak. Kepmendesa Nomor 97 tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi di daerah pada tingkat Desa Pendampingan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun).

“Kegiatan ini adalah sebagai  tindak lanjut Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Pendampingan Belanja Tidak Terduga dalam Pengendalian Inflasi di Daerah. Pendampingan Hukum ini juga berdasarkan surat permohonan pertimbangan hukum Bupati Sukamara Nomor: 006.5/397/SETDA tanggal 13 Oktober 2022,” katanya.

Baca Juga :  Sugianto: Mari Bersinergi, Kendalikan Inflasi

Indra biasa disapa menambahkan, dalam acara sosialisasi ini juga diberikan ruang dan tanya jawab guna mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dalam lengendalian Inflasi. Pihaknya juga memberikan konsultasi dan mitigasi resiko terkait penyusunan program dan anggaran dalam proses revisi tahun 2022 dan antisipasi pengalokasian anggaran dimaksud dalam APBD tahun 2023.  Pemberian konsultasi dan mitigasi resiko hukum dalam pendistribusian pelaksanaan program dalam tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan. Dukungan sosial program pemerintah daerah kepada masyarakat jika diminta pihak Pemda dengan menjelaskan mitigasi resiko hukum dan kewajiban akurasi dalam pelaporan. Pendampingan hukum dilarang mempengaruhi langsung (intervensi) isi program dan anggaran melainkan hanya memberikan konsultasi dan penerbitan nota pendapat Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Tim JPN juga berpesan kiranya dalam kegiatan pengendalian inflasi daerah di Sukamara ini mohon partisipasi semua elemen. Kamu yakin semua bersatu dalam pelaksanaannya benar-benar dapat  tepat sasaran dan tidak terjadi kericuhan serta jauh dari penyimpangan sampai dengan akhir tahun ini,” pungkasnya. (son/ala)

SUKAMARA-Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sukamara menggelar  pendampingan hukum di wilayah setempat. Kali ini dalam rangka pengendalian Inflasi  untuk wilayah Kecamatan Permata Kecubung, Kecamatan Balai Riam, Kecamatan Jelai dan Kecamatan Pantai Lunchi. Bahkan melibatkan empat Dinas Pemkab Sukamara diantaranya Dinas Perindagkop, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial dan Dinas Kelautan Perikanan. Dihadiri juga oleh para Camat, Kepala Desa, para Kapolsek, Danramil, tokoh masyarakat dan beberapa warga setempat.

Kajari Sukamara Suhartono SH MH melalui Kasi Datun Jul Indra Nasution SH MH mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai upayanya untuk menekan inflasi yang terjadi. Karena berbagai persoalan yang terjadi sehingga terjadi inflasi. Diantaranya efek kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 September 2022 dirasa sangat berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan negara.

Pemerintah Daerah diminta untuk menggunakan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk nelanja Wajib perlindungan sosial. Mulai dari pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah serta para nelayan. Selain itu juga penciptaan lapangan kerja dan pmberian subsidi sektor transportasi umum di daerah.

Baca Juga :  Pemkab Siap Fasilitasi PSDKU

Kasi Datun Jul Indra Nasution SH MH menjelaskan, kegiatan ini sendiri dilakukan berdasarkan oleh beberapa aturan. Mulai dari  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor:27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Dan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian inflasi di daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 mengenai Kualifikasi Keperluan Mendesak. Kepmendesa Nomor 97 tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi di daerah pada tingkat Desa Pendampingan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun).

“Kegiatan ini adalah sebagai  tindak lanjut Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Pendampingan Belanja Tidak Terduga dalam Pengendalian Inflasi di Daerah. Pendampingan Hukum ini juga berdasarkan surat permohonan pertimbangan hukum Bupati Sukamara Nomor: 006.5/397/SETDA tanggal 13 Oktober 2022,” katanya.

Baca Juga :  Sugianto: Mari Bersinergi, Kendalikan Inflasi

Indra biasa disapa menambahkan, dalam acara sosialisasi ini juga diberikan ruang dan tanya jawab guna mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dalam lengendalian Inflasi. Pihaknya juga memberikan konsultasi dan mitigasi resiko terkait penyusunan program dan anggaran dalam proses revisi tahun 2022 dan antisipasi pengalokasian anggaran dimaksud dalam APBD tahun 2023.  Pemberian konsultasi dan mitigasi resiko hukum dalam pendistribusian pelaksanaan program dalam tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan. Dukungan sosial program pemerintah daerah kepada masyarakat jika diminta pihak Pemda dengan menjelaskan mitigasi resiko hukum dan kewajiban akurasi dalam pelaporan. Pendampingan hukum dilarang mempengaruhi langsung (intervensi) isi program dan anggaran melainkan hanya memberikan konsultasi dan penerbitan nota pendapat Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Tim JPN juga berpesan kiranya dalam kegiatan pengendalian inflasi daerah di Sukamara ini mohon partisipasi semua elemen. Kamu yakin semua bersatu dalam pelaksanaannya benar-benar dapat  tepat sasaran dan tidak terjadi kericuhan serta jauh dari penyimpangan sampai dengan akhir tahun ini,” pungkasnya. (son/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/