Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Sidang Korupsi Ujang, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Secara Daring

PALANGKA RAYA–Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Selasa (5/11). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

JPU menghadirkan tiga saksi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M. Ramdes, S.H., M.H. Ketiga saksi tersebut adalah Daniel Alexander Tamabeha (mantan Direktur PT Aleta Danamas), Reza Andriadi (mantan Direktur PD Agrotama Mandiri), dan Budi Setiawan (mantan Kepala Bandara Iskandar, Pangkalan Bun).

Dua saksi, yakni Budi Setiawan dan Daniel Alexander, memberikan kesaksiannya secara daring melalui aplikasi Zoom. Sementara itu, saksi Reza Andriadi hadir secara langsung di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Bandara Iskandar, Budi Setiawan, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali terkait kasus yang melibatkan terdakwa Ujang Iskandar. Budi juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal terdakwa.

Baca Juga :  Membangun Zona Integritas Menuju WBK

“Saya tidak kenal dengan terdakwa,” ujar Budi Setiawan ketika ditanya oleh Majelis Hakim. Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dokumen kerja sama penjualan tiket pesawat antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas telah dimusnahkan berdasarkan kebijakan pimpinan bandara sebelum ia menjabat.

“Kami sudah sampaikan kepada jaksa saat pemeriksaan bahwa dokumen dari sebelum tahun 2010 telah dimusnahkan sesuai kebijakan pimpinan sebelumnya,” jelas Budi kepada JPU.

Pernyataan Budi bahwa ia tidak pernah bertemu atau mengenal Ujang Iskandar dibenarkan oleh terdakwa sendiri. “Memang saya tidak kenal dia, dan dia juga tidak kenal saya,” kata Ujang Iskandar menanggapi kesaksian Budi Setiawan.

Saksi kedua, Daniel Alexander Tamabeha, memberikan kesaksian dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Daniel mengungkapkan bahwa ia mengenal Ujang Iskandar setelah diperkenalkan oleh Djumarie, seorang pengusaha penjualan tiket di Pangkalan Bun.

“Saya dikenalkan di kantor bupati,” tutur Daniel Alexander. Dalam pertemuan tersebut, Ujang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai bupati, menyatakan bahwa daerahnya membutuhkan maskapai penerbangan untuk melayani rute penerbangan dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun ke Jakarta dan daerah lain.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Kurir 33 Kg Sabu Hukuman Mati

Dari pertemuan itu, terjalinlah kerja sama antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas, yang dipimpin Daniel, untuk penjualan tiket penerbangan Riau Airlines. “Perjanjian kerja sama itu dibuat di hadapan notaris,” ungkap Daniel, menyebutkan bahwa Reza Andriadi mewakili PD Agrotama Mandiri dalam kesepakatan tersebut.

Daniel juga menjelaskan kepada majelis hakim tentang pelaksanaan kerja sama tersebut dari awal hingga penyebab berakhirnya kerja sama tersebut. Ia mengaku bahwa kerja sama itu membuatnya dituduh terlibat dalam kasus korupsi, yang mengakibatkan ia harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Karena keterbatasan waktu, saksi Reza Andriadi tidak sempat memberikan kesaksiannya dalam sidang kali ini. Sidang kasus korupsi tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (6/11) dengan agenda mendengar kesaksian Reza Andriadi dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. (sja/ala)

PALANGKA RAYA–Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Selasa (5/11). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

JPU menghadirkan tiga saksi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M. Ramdes, S.H., M.H. Ketiga saksi tersebut adalah Daniel Alexander Tamabeha (mantan Direktur PT Aleta Danamas), Reza Andriadi (mantan Direktur PD Agrotama Mandiri), dan Budi Setiawan (mantan Kepala Bandara Iskandar, Pangkalan Bun).

Dua saksi, yakni Budi Setiawan dan Daniel Alexander, memberikan kesaksiannya secara daring melalui aplikasi Zoom. Sementara itu, saksi Reza Andriadi hadir secara langsung di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Bandara Iskandar, Budi Setiawan, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali terkait kasus yang melibatkan terdakwa Ujang Iskandar. Budi juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal terdakwa.

Baca Juga :  Membangun Zona Integritas Menuju WBK

“Saya tidak kenal dengan terdakwa,” ujar Budi Setiawan ketika ditanya oleh Majelis Hakim. Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dokumen kerja sama penjualan tiket pesawat antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas telah dimusnahkan berdasarkan kebijakan pimpinan bandara sebelum ia menjabat.

“Kami sudah sampaikan kepada jaksa saat pemeriksaan bahwa dokumen dari sebelum tahun 2010 telah dimusnahkan sesuai kebijakan pimpinan sebelumnya,” jelas Budi kepada JPU.

Pernyataan Budi bahwa ia tidak pernah bertemu atau mengenal Ujang Iskandar dibenarkan oleh terdakwa sendiri. “Memang saya tidak kenal dia, dan dia juga tidak kenal saya,” kata Ujang Iskandar menanggapi kesaksian Budi Setiawan.

Saksi kedua, Daniel Alexander Tamabeha, memberikan kesaksian dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Daniel mengungkapkan bahwa ia mengenal Ujang Iskandar setelah diperkenalkan oleh Djumarie, seorang pengusaha penjualan tiket di Pangkalan Bun.

“Saya dikenalkan di kantor bupati,” tutur Daniel Alexander. Dalam pertemuan tersebut, Ujang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai bupati, menyatakan bahwa daerahnya membutuhkan maskapai penerbangan untuk melayani rute penerbangan dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun ke Jakarta dan daerah lain.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Kurir 33 Kg Sabu Hukuman Mati

Dari pertemuan itu, terjalinlah kerja sama antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas, yang dipimpin Daniel, untuk penjualan tiket penerbangan Riau Airlines. “Perjanjian kerja sama itu dibuat di hadapan notaris,” ungkap Daniel, menyebutkan bahwa Reza Andriadi mewakili PD Agrotama Mandiri dalam kesepakatan tersebut.

Daniel juga menjelaskan kepada majelis hakim tentang pelaksanaan kerja sama tersebut dari awal hingga penyebab berakhirnya kerja sama tersebut. Ia mengaku bahwa kerja sama itu membuatnya dituduh terlibat dalam kasus korupsi, yang mengakibatkan ia harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Karena keterbatasan waktu, saksi Reza Andriadi tidak sempat memberikan kesaksiannya dalam sidang kali ini. Sidang kasus korupsi tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (6/11) dengan agenda mendengar kesaksian Reza Andriadi dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/