TAMIANG LAYANG-Kasus mantan Kepala Bidang Sosial berinisial SN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur (Bartim) telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim). Pejabat yang diduga tersandung masalah hukum tersebut didakwa dengan pasal pelecehan seksual.
Kajari Bartim Daniel Panannangan SH MH melalui Kasi Intel Angga Saputra menyampaikan, berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti telah diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Bartim. Pelimpahan kasus pelecehan seksual oleh SN sebagai PNS yang dulu menjabat Kabid Sosial oleh penyidik Polres Bartim.
“Hari ini (kemarin) sudah tahap dua dan dinyatakan lengkap sedangkan terdakwa SN selama 20 hari ke depan kembali ditahan di rutan Tamiang Layang sebagai tahanan JPU,” ulas Kasi Intel, kepada awak media, kemarin (7/3).
SN dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukannya ketika korban D menemui untuk keperluan pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kasi Intel menambahkan, setelah diterima pelimpahan tanggungjawab atas terdakwa dan barang bukti, JPU akan menyusun dakwaan. Sehingga, sambungnya, perkara bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk disidangkan.
“Pasal yang disangkakan dalam dakwaan JPU pertama Primair Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 subsidair Pasal 82 UU Nomor 23/2002 atau kedua Pasal 6 huruf C UU Nomor 12/2022 tentang kekerasan seksual,” tegas Kasi Intel.
“Untuk Pasal 82 ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan Pasal 6 C ancaman 12 tahun penjara,” timpalnya. (log/ala)