PALANGKA RAYA-Pasca pembicaraan rencana kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng maka pada Kamis (7/4) dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (momerandum of understanding) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya SH.M.Hum dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng Drs. H. Noor Fahmi MM bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kejati Kalteng Jl Imam Bonjol Palangka Raya.
Hadir dalam penandatanganan MOU dari jajaran Kejati Kalteng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum, Koordinator bidang Datun Dr. Erianto N. SH.MH seluruh Kasi di bidang Datun Amardi P Barus SH. MH, Rahmat Hidayat SH.MH, Juriyah SH.MH serta Jaksa Pengacara Negara lainnya. Sementara itu dari jajaran Kemenag Kalteng dihadiri oleh Kabag TU, H. Tuaini, Kabid Penmad, Achmad Farichin, Kabid PAPKIS, di wakili oleh Gondo Utomo, Kabid Bimas Islam, H. Ardiansyah, Kabid PHU, Plt. Hasan basri, Kabid Bimas Hindu, Sisto Hartati, Kabid Bimas Kristen, Mimi, Pembimas Katolik, di wakili oleh Yolanda, Pembimas Budha, Partiyem serta jajaran Kemenag Kalteng lainnya.
Dalam sambutannya Kajati Kalteng Iman Wijaya SH.M.Hum berharap agar MOU hari ini segera ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng termasuk melakukan pembicaraan tehnis lainnya sehingga JPN segera mendampingi secara hukum kegiatankegiatan yang ada di lingkungan Kemenag Kalteng khususnya yang berpotensi terjadinya ma alah hukum termasuk bila perlu membuat forum diskusi masalah hukum karena disanalah peran bidang Datun untuk memitigasi resiko dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara termasuk dalam rangka penegakan hukum penyelamatan dan pemulihan aset Kemenag Kalteng.
“Semua tentu harus diiringi dengan itikad baik dari jajaran Kemenag Kalteng untuk melaksanakan semua kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga citra sebagai lembaga bidang agama yang dihormati masyarakat. Silahkan manfaatkan bidang datun untuk menunjang kinerja jajaran kemenag kalteng secara hukum yang diberikan gratis oleh kejati kalteng karena berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang datun kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pendampingan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum maupun audit hukum serta tindakan hukum lain demi menjaga mitigasi resiko hukum, menyelamatkan dan pemulihan aset negara bagi instansi pemerintah maupun BUMN/D,” ungkap Kajati Kalteng Iman Wijaya SH Mhum.
Sementara itu Drs. H. Noor Fahmi MM selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng sangat berterima kasih kepada Kajati Kalteng dan jajaran yang sudah bersedia melakukan kerja sama bidang datun dan semoga bisa menjadi penyemangat sekaligus dengan adanya kerja sama ini dapat menghilangkan keragu-raguan sekaligus bisa lebih hati hati oleh jajaran Kemanag Kalteng dalam melangkah dan mengambil keputusan yang ada aspek hukumnya. (hms/ala/ko)