PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Imam Wijaya SH, MHum, Jumat (5/11/2021) menyetujui usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara Penipuan atau Penggelapan dengan tersangka S dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka K dari Kejaksaan Negari Kapuas karena telah memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun kasus Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada hari Jum’at, 20 Agustus 2021, bertempat di Jl. Veteran No.21, kelurahan Ampah Kota, Dusun Tengah, Barito Timur, saksi Parluhutan menyuruh tersangka S untuk mengangkut buah sawit dari PT. Wana Catur dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Hino DT No Pol KH 8527 KM, untuk itu tersangka minta uang solar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Lalu tersangka S mengantri muatan buah sawit di PT. Wana Catur, namun setelah beberapa hari mengantri, tersangka S tetap tidak mendapat muatan. Akhirnya tersangka S mencari muatan diluar PT. Wana Catur, dan mendapatkan muatan buah sawit dari saksi Suyanto dengan biaya angkut sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Karena tidak ada kabar dari tersangka S, akhirnya saksi Parluhutan melacak keberadaan truck miliknya. Kemudian saksi Parluhutan meminta tersangka S dan saksi Rayan membawa pulang truck tersebut. Tetapi karena kehabisan solar, tersangka S meninggalkan truck dan saksi Rayan dan uang hasil angkut buah sawit dari saksi Suyanto sebesar 1,8 jt tidak pernah diberikan ke saksi Parluhutan.
Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Barito, pada tanggal 02 Nopember 2021 tercapai kesepakatan damai antara Saksi Parluhutan (korban) dan tersangka S dengan disaksikan oleh masing – masing keluarga korban dan tersangka, Tokoh Masyarakat serta penyidik.
Sedangka kasus “KDRT” yang dilakukan oleh tersangka K terjadi pada 18 September 2021 di Rumah Sdr. Kuin di Desa Hurung Pukung Rt.01, Kapuas Tengah, Kab. Kapuas, anak B (anak tersangka K) terbangun dan hendak buang air kecil, pada saat akan meminta ijin dari Tersangka K, anak B melihat tersangka K sedang bersama perempuan. Melihat anak B keluar dari kamar, tersangka K menyuruh anak B untuk kembali ke kamar. Tetapi karena takut, anak B malah keluar dari rumah dan menyeberang jalan, lalu masuk ke rumah Kuin.
Karena kata – kata nya tidak di didengarkan anak B, Tersangka K mengejar dan setelah mendapati anak B, lalu tersangka K memukul anak B dengan menggunakan tangan kanan, mengenai bagian punggung, pundak kanan dan lengan kiri anak B, sehingga anak B mengalami luka, tapi tidak menimbulkan halangan beraktivitas.
Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Barito, pada tanggal 01 Nopember 2021 tercapai kesepakatan damai antara Tersangka S dan anak B (anak Tersangka S) dengan disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, Tokoh Masyarakat serta penyidik.
Dalam ekspose, Jampidum Jampidum memberikan Apresiasi terhadap Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Kapuas, Atas langkah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini.
“Sampai dengan Nopember 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai PERJA No. 15 Tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH MHummelalui Kasi Penkum Dodik Mahendra SH, MH. (hms/ala)