70 Persen Berasal dari Perkara Pidana
“Kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini rutin dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, bahkan bisa kurang dari 6 bulan apabila barang bukti memang dirasa sudah terkumpul banyak”
Totok Bambang Sapto Dwidjo SH MH
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya
PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negari (Kejari) Palangka Raya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan. Barbuk tersebut berasal dari kasus perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) yang ditangani pihak Kejari Palangka Raya selama periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2022. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo SH MH di halaman Gedung Kejaksaan, Kamis (9/6).
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah penjabat seperti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Agung Sulistyono, Kepala BPOM Kota Palangka Raya, Kepala Rupbasan kelas I Palangka Raya, Kepala KPKNL Palangka Raya, Perwakilan dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Polresta.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti dari berbagai kasus, mulai perkara pidana narkotika, perkara kepemilikan senjata tajam dan barang bukti perkara konservasi sumber daya alam. Adapun untuk barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan untuk jenis shabu seberat 398,98 gram hasil 102 perkara, ekstasi seberat 0,23 gram dari 1 perkara dan tembakau gorilla seberat 4,2 gram dari 1 perkara.
Sementara untuk kasus pidana kepemilikan senjata tajam terdapat barang bukti 6 Sajam hasil 6 perkara dan 2 senjata api dari 2 perkara. Sedangkan untuk kasus perkara terkait konservasi sumberdaya alam barang bukti yang dimusnahkan adalah 22,7 kilogram sisik tenggiling dari 4 kasus perkara. Turut juga dimusnahkan puluhan jenis Handphone dan alat timbangan hasil rampasan kasus perkara Narkotika.
Pemusnahan barang bukti Shabu sendiri dilakukan dengan mencampurkan seluruh Shabu tersebut ke dalam larutan Air yang sudah dicampur dengan zat cairan pembersih lantai. Sementara untuk senjata tajam dan senjata api serta berbagai jenis handphone. Pemusnahan dilakukan dengan memotong motong senjata tajam dan senjata api tersebut dengan menggunakan gerinda.
Sementara untuk sisik tenggiling dilakukan dengan cara membakar seluruh sisik tringgiling di dalam sebuah tong yang sudah di siapkan tersebut.
Seusai kegiatan acara Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti kasus pidana ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Kejari.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini rutin dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, bahkan bisa kurang dari 6 bulan apabila barang bukti memang dirasa sudah terkumpul banyak,” kata Kajari yang saat memberikan keterangan didampingi oleh kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Ketaren SH.
Dikatakan Totok bahwa tujuan pemusnahan itu sendiri adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap seluruh barang bukti tersebut. Diakuinya lagi bahwa memang hampir 70 persen dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut memang berasal dari kasus perkara pidana penyalahgunaan narkotika. “Ini lah hal yang sangat-sangat bmemprihatikankan,” ujar Kajari.
Totok sendiri berharap agar kegiatan acara pemusnahan barang bukti seperti ini bisa terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Memang kegiatan pemusnahan ini juga memerlukan pendanaan tapi mudah mudahan kegiatan pemusnahan ini bisa terus dilakukan karena ini juga merupakan bagian dari proses penyelesaian hukum yang harus dilakukan kejaksaan yakni bagian proses eksekusi,” pungkas Totok Bambang Sapto Dwidjo menutup keterangannya. (sja/ala/ko)