PALANGKA RAYA – Penyidik Polda kalteng akhirnya menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan penipuan terkait penerbitan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg berinisial HW kepada pihak kejaksaan.
Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka HW ini dari Penyidik Polda Kalteng kepada pihak kejaksaan dilakukan setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyatakan berkas perkara itu telah lengkap.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II ) perkara tersangka HW ini sendiri dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).
Terlihat HW yang dikawal beberapa orang penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng terlihat mengikuti proses tahap II tersebut. Setelah sekitar lebih dari satu jam mengikuti proses tahap II, akhirnya tersangka HW di bawa oleh petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Lapas Perempuan kelas IIA Palangka Raya.
“Tersangka ini menjadi tahanan kejaksaan sampai tanggal 22 juni 2025 atau sampai perkaranya di limpahkan ke pengadilan,” kata Dwinanto Agung Wibowo, jaksa yang menangani perkara tersebut.
Dwinanto sendiri memastikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
“Secepatnya akan di limpahkan ke pengadilan supaya cepat disidangkan,” ujar Kepala Seksi Orang dan Harta Benda ( Oharda) bidang Pidana umum ( Pidum) Kejaksaan Tinggi kalteng.
Dwinanto mengatakan bahwa dalam kasus dugaan penipuan penerbitan ijin pangkalan gas elpiji 3 kg ini, Tersangka HW sendiri di persalahkan dengan sangkaan melanggar pasal 378 KUHPidana dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat.
“Bila terbukti di persidangan tersangka melakukan tindak pidana penipuan dia bisa dijatuhi hukum maksimal 4 tahun,” kata Jaksa. (sja/ala)