Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Mantan Admin Golden Christian School Disidang

PALANGKA RAYA-Gara-gara melakukan penggelapan dana sekolah mencapai Rp1 miliar lebih, Maria Magdalena mantan pegawai staf bagian administrasi Keuangan di Golden Christian School, Palangka Raya harus menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (9/8).

Sidang perdana kasus penggelapan perempuan yang juga diketahui seorang pelaku seni ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Achmad Peten Sili SH, MH, JPU Meina Mustika Sari SH MH dalam dakwaannya mendakwa Maria dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan terkait dana di sekolah tempat dirinya bekerja.

Disebutkan oleh Jaksa Meina, bahwa terdakwa Maria diketahui sejak 2016 hingga 2022 bekerja sebagai staf tenaga administrasi Keuangan Yayasan Duhup Haduhup yang membawahi sekolah Golden Christian School, Palangka Raya. Dalam tugasnya Maria diberikan tugas untuk mengarahkan pembayaran dari orangtua-wali murid terkait pembayaran uang formulir, uang pendaftaran, uang pangkal/Gedung, uang buku, uang seragam, uang kegiatan sekolah serta uang SPP para murid setiap bulannya.

Berdasarkan aturan berbagai pembayaran tersebut harus dilakukan oleh orang tua murid melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) BNI atau mesin EDC BCA yang telah disediakan pihak sekolah atau dengan membayar melalui transfer langsung ke rekening bank BNI atas nama Yayasan Duhup Haduhup atau rekening bank BCA atas nama Yayasan Duhup Haduhup.

Dikatakan oleh jaksa bahwa tugas terdakwa Maria sendiri sebagai staf keuangan adalah menginput data pembayaran melalui mesin EDC dan melalui transfer rekening bank tersebut ke sistem SIAP (School Intregrated Application Portal) milik Sekolah Golden Christian School dan kemudian menyerahkan bukti kuitansi pembayaran tersebut kepada orangtua/wali murid.

“Terdakwa tidak dibenarkan untuk menerima pembayaran dengan uang tunai,” kata jaksa.

Tetapi diketahui kemudian bahwa dengan alasan mesin EDC yang ada di Golden Christian School sedang ada gangguan, terdakwa mengarahkan sejumlah orang tua siswa untuk melakukan pembayaran secara tunai atau mentransfer uang pembayaran tersebut ke rekening bank milik terdakwa.

Baca Juga :  Kejari Pulpis Siap Bersama Mencegah Karhutla

Sebagai bukti pembayaran terdakwa Maria diketahui membuat kuitansi pembayaran sendiri.

“Terdakwa kemudian mengeluarkan kwitansi yang diketik sendiri oleh terdakwa dan bukan kuitansi resmi dari Sekolah Golden Christian School untuk diserahkan kepada orangtua,” ujar jaksa Meina.

Adapun rincian jumlah uang yang di gelapkan terdakwa di tahun ajaran 2015-2016 adalah sebesar Rp790.000, tahun ajaran 2016-2017 sebesar Rp3.800.000, tahun ajaran 2017-2018 sebesar Rp11.424.000, tahun ajaran 2018-2019 dengan jumlah Yuang yang di gelapkan adalah sebesar Rp.60.158.500, tahun ajaran 2019-2020 meningkat lagi dengan sebesar Rp.116.103.500, pada Tahun ajaran 2020-2021 dengan jumlah uang adalah sebesar Rp.179.988.850 dan tahun ajaran 2021-2022 dengan ada sebesar Rp.684.304.750.

Adapun jumlah total kerugian yang di derita Yayasan Duhup Haduhup atau Sekolah Golden Christian School di sebut jaksa adalah kurang lebih sekitar Rp.1.056.569.600. Jaksa menyebutkan bahwa seluruh uang yang digelapkan terdakwa Maria tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Uang yang seharusnya terdakwa setorkan ke rekening Yayasan Duhup Haduhup dan seharusnya terdakwa laporkan, namun telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi terdakwa sendiri,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Maria dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penggelapan berat dalam jabatan dengan perbuatan berlanjut serta dakwaan subsider yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Sementara itu seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Achmad Peten Sili kemudian bertanya kepada terdakwa terkait dakwaan jaksa tersebut.

“Apakah saudara sudah mengerti isi dakwaan jaksa terhadap saudara tadi,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Baca Juga :  Minimalisir dan Cegah Persebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan

“Mengerti,” kata Maria.

Ketika ditanyakan lebih lanjut tanggapannya terkait dakwaan jaksa, Maria yang dalam sidang itu didampingi oleh penasehat hukumnya, Nugraha Prasetyo SH dan Elisa Sitomorang SH menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.

“Saya serahkan kepada penasehat hukum saya,” kata Maria sambil menujuk ke meja penasehat hukumnya.

Penasihat hukum terdakwa sendiri Nugraha SH saat menyatakan tanggapannya menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan tertulis (eksepsi) atas dakwaan jaksa tersebut. “Kami akan mengajukan eksepsi, kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi,” kata Nugraha.

Ketua majelis hakim sendiri akhirnya menyetujui permintaan dari penasehat hukum terdakwa tersebut.

Rencananya sidang kasus pidana ini akan di lanjutkan pada Rabu (16/8).

Sementara itu saat usai sidang, jaksa Meina Mustika Sari mengatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa Maria diancam denga hukuman selama 5 tahun. “karena perbuatannya dilakukan berlanjut dan jelas melanggar pasal 64 KUHP maka bisa bertambah,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya ini.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Nugraha Prasetyo SH menyatakan pihaknya akan berusaha melakukan pembelaan yang semaksimal mungkin untuk kliennya. Disebutkan oleh Nugraha bahwa, Maria dan keluarganya sudah berusaha mengupayakan penyelesai masalah ini lewat jalur damai dengan pihak Golden Christian School, namun upaya tersebut gagal.

“Sebelumnya ibu Maria sudah menyerahkan uang dan juga menyerahkan sertifikat tanah sebagai bukti untuk mengganti kerugian tersebut tetapi itu di tolak oleh pihak sekolah,” kata Nugraha.

Dia juga mengatakan bahwa jumlah uang yang di gelapkan oleh kliennya tidak sebanyak sebagaimana yang dituduhkan jaksa yang mencapai Rp1 Miliar lebih tersebut. “Memang ada uang yang digunakan tetapi tidak sebanyak itu,” kata Nugraha. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Gara-gara melakukan penggelapan dana sekolah mencapai Rp1 miliar lebih, Maria Magdalena mantan pegawai staf bagian administrasi Keuangan di Golden Christian School, Palangka Raya harus menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (9/8).

Sidang perdana kasus penggelapan perempuan yang juga diketahui seorang pelaku seni ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Achmad Peten Sili SH, MH, JPU Meina Mustika Sari SH MH dalam dakwaannya mendakwa Maria dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan terkait dana di sekolah tempat dirinya bekerja.

Disebutkan oleh Jaksa Meina, bahwa terdakwa Maria diketahui sejak 2016 hingga 2022 bekerja sebagai staf tenaga administrasi Keuangan Yayasan Duhup Haduhup yang membawahi sekolah Golden Christian School, Palangka Raya. Dalam tugasnya Maria diberikan tugas untuk mengarahkan pembayaran dari orangtua-wali murid terkait pembayaran uang formulir, uang pendaftaran, uang pangkal/Gedung, uang buku, uang seragam, uang kegiatan sekolah serta uang SPP para murid setiap bulannya.

Berdasarkan aturan berbagai pembayaran tersebut harus dilakukan oleh orang tua murid melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) BNI atau mesin EDC BCA yang telah disediakan pihak sekolah atau dengan membayar melalui transfer langsung ke rekening bank BNI atas nama Yayasan Duhup Haduhup atau rekening bank BCA atas nama Yayasan Duhup Haduhup.

Dikatakan oleh jaksa bahwa tugas terdakwa Maria sendiri sebagai staf keuangan adalah menginput data pembayaran melalui mesin EDC dan melalui transfer rekening bank tersebut ke sistem SIAP (School Intregrated Application Portal) milik Sekolah Golden Christian School dan kemudian menyerahkan bukti kuitansi pembayaran tersebut kepada orangtua/wali murid.

“Terdakwa tidak dibenarkan untuk menerima pembayaran dengan uang tunai,” kata jaksa.

Tetapi diketahui kemudian bahwa dengan alasan mesin EDC yang ada di Golden Christian School sedang ada gangguan, terdakwa mengarahkan sejumlah orang tua siswa untuk melakukan pembayaran secara tunai atau mentransfer uang pembayaran tersebut ke rekening bank milik terdakwa.

Baca Juga :  Kejari Pulpis Siap Bersama Mencegah Karhutla

Sebagai bukti pembayaran terdakwa Maria diketahui membuat kuitansi pembayaran sendiri.

“Terdakwa kemudian mengeluarkan kwitansi yang diketik sendiri oleh terdakwa dan bukan kuitansi resmi dari Sekolah Golden Christian School untuk diserahkan kepada orangtua,” ujar jaksa Meina.

Adapun rincian jumlah uang yang di gelapkan terdakwa di tahun ajaran 2015-2016 adalah sebesar Rp790.000, tahun ajaran 2016-2017 sebesar Rp3.800.000, tahun ajaran 2017-2018 sebesar Rp11.424.000, tahun ajaran 2018-2019 dengan jumlah Yuang yang di gelapkan adalah sebesar Rp.60.158.500, tahun ajaran 2019-2020 meningkat lagi dengan sebesar Rp.116.103.500, pada Tahun ajaran 2020-2021 dengan jumlah uang adalah sebesar Rp.179.988.850 dan tahun ajaran 2021-2022 dengan ada sebesar Rp.684.304.750.

Adapun jumlah total kerugian yang di derita Yayasan Duhup Haduhup atau Sekolah Golden Christian School di sebut jaksa adalah kurang lebih sekitar Rp.1.056.569.600. Jaksa menyebutkan bahwa seluruh uang yang digelapkan terdakwa Maria tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Uang yang seharusnya terdakwa setorkan ke rekening Yayasan Duhup Haduhup dan seharusnya terdakwa laporkan, namun telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi terdakwa sendiri,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Maria dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penggelapan berat dalam jabatan dengan perbuatan berlanjut serta dakwaan subsider yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Sementara itu seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Achmad Peten Sili kemudian bertanya kepada terdakwa terkait dakwaan jaksa tersebut.

“Apakah saudara sudah mengerti isi dakwaan jaksa terhadap saudara tadi,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Baca Juga :  Minimalisir dan Cegah Persebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan

“Mengerti,” kata Maria.

Ketika ditanyakan lebih lanjut tanggapannya terkait dakwaan jaksa, Maria yang dalam sidang itu didampingi oleh penasehat hukumnya, Nugraha Prasetyo SH dan Elisa Sitomorang SH menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.

“Saya serahkan kepada penasehat hukum saya,” kata Maria sambil menujuk ke meja penasehat hukumnya.

Penasihat hukum terdakwa sendiri Nugraha SH saat menyatakan tanggapannya menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan tertulis (eksepsi) atas dakwaan jaksa tersebut. “Kami akan mengajukan eksepsi, kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi,” kata Nugraha.

Ketua majelis hakim sendiri akhirnya menyetujui permintaan dari penasehat hukum terdakwa tersebut.

Rencananya sidang kasus pidana ini akan di lanjutkan pada Rabu (16/8).

Sementara itu saat usai sidang, jaksa Meina Mustika Sari mengatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa Maria diancam denga hukuman selama 5 tahun. “karena perbuatannya dilakukan berlanjut dan jelas melanggar pasal 64 KUHP maka bisa bertambah,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya ini.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Nugraha Prasetyo SH menyatakan pihaknya akan berusaha melakukan pembelaan yang semaksimal mungkin untuk kliennya. Disebutkan oleh Nugraha bahwa, Maria dan keluarganya sudah berusaha mengupayakan penyelesai masalah ini lewat jalur damai dengan pihak Golden Christian School, namun upaya tersebut gagal.

“Sebelumnya ibu Maria sudah menyerahkan uang dan juga menyerahkan sertifikat tanah sebagai bukti untuk mengganti kerugian tersebut tetapi itu di tolak oleh pihak sekolah,” kata Nugraha.

Dia juga mengatakan bahwa jumlah uang yang di gelapkan oleh kliennya tidak sebanyak sebagaimana yang dituduhkan jaksa yang mencapai Rp1 Miliar lebih tersebut. “Memang ada uang yang digunakan tetapi tidak sebanyak itu,” kata Nugraha. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/