PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang menyidangkan perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, memutuskan menolak nota eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Damber Liwan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng.
Keputusan menolak eksepsi terdakwa Damber Liwan itu diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai Ricky Fardinand, SH, MH dengan anggota majelis dua hakim adhoc Muji Kartika Rahayu, SH,M.Fil dan Abdur Rahman Iswanto, SH, MH dalam lanjutan sidang perkara kasus korupsi atas nama terdakwa ini dengan agenda pembacaan putusan sela yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Damber Liwan tidak dapat diterima,” demikian isi putusan sela yang dibacakan oleh ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Ricky Fardinand, SH, MH.
Dalam putusannya, hakim juga memutuskan bahwa sidang kasus korupsi ini harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara.
“Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidsus nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk atas nama terdakwa tersebut,” demikian kata ketua majelis hakim saat ini juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ini.
Dalam putusannya Majelis hakim beralasan ditolak nya eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa di sebabkan karena sejumlah sejumlah dalil materi keberatan didalam nota eksepsi terdakwa tersebut sudah menyentuh ke dalam materi pokok perkara ini.
Seperti dalil uraian keberatan yang menyebut terkait kewenangan terdakwa Damber Liwan sebagai Penguna Anggaran (PA) telah dilimpahkan kepada pejabat Pengguna Anggaran (KPA).
Menurut majelis hakim terkait kebenaran dari dalil yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu di dalam pemeriksaan materi pokok perkara.
“Jika yang dipersoalkan adalah pelimpahan kewenangan terdakwa yang berdampak pada lepasnya tanggung jawab terdakwa maka hal itu masuk pada pokok perkara karena harus dibuktikan terlebih dahulu,” demikian kata hakim adhoc Muji kartika Tahayu yang membacakan bagian pertimbangan majelis hakim.
Begitu juga dengan dalil penasehat hukum yang menyebut terjadinya kelebihan pembayaran tidak ada hubungannya dengan terdakwa selalu PA dan dakwaan yang menyebut terdakwa Damber Liwan telah menerima pembayaran sebesar Rp 2,2 miliar adalah dakwaan yang didasarkan oleh asumsi jpu semata, majelis hakim berpendapat bahwa hal itu juga sudah masuk ke materi pokok perkara.
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang kasus korupsi atas nama Damber Liwan ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 17 juni 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum. Sebelum menutup sidang ketua Majelis hakim sempat bertanya kepada Jpu Taufan Afandi, SH terkait saksi akan dihadirkan jpu pada sidang berikutnya.
“Berapa saksi yang akan dihadirkan nantinya,” tanya hakim Rickyw kepada JPU.
“Untuk pertama mungkin sekitar 3 atau empat orang saksi,” jawab JPU.
Ketua majelis Hakim pun kemudian memita agar Jaksa bisa menghadirkan para saksi tersebut disidang berikutnya. Rencananya sidang perkara Damber Liwan akan digelar hampir bersamaan waktunya dengan sidang lima orang terdakwa lainnya yang juga dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi ini.
Lima terdakwa tersebut adalah Drs Elvirady Lombah (Mantan Kabid Pendidikan Dasar/KPA), Kariady SE, Erie SE, Suriati SE dan Rasane (ke empatnya adalah PPTK). Keenam orang terdakwa ini merupakan bagian terakhir dari total 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjemaah terkait anggaran pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng tahun anggaran 2014 yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Adapun modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan sengaja membuat dua kontrak yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi untuk setiap kegiatan pertemuan sosialisasi program pada setiap bidang yang ada di dinas Kalteng yang dilaksanakan di hotel Swiss Bell Hotel Danum. Kota Palangkaraya. Namun pada fakta kegiatan itu dilakukan berdasarkan kontrak fullboard yang ditawarkan oleh pihak hotel.
Akibatnya diduga terjadi penggelembungan dana kegiatan akibat kelebihan bayar yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kalteng kepada pihak hotel. Kemudian para terdakwa ini kemudian melakukan penarikan dana kelebihan bayar tersebut namun dana yang mereka terima itu tidak di kembalikan ke dalam kas negara.
Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar hampir sebesar Rp 5,3 milliar. (sja/ala)