Selasa, September 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Kejari Katingan Musnahkan Barbuk Kejahatan

KASONGAN-Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kini telah melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (Barbuk) hasil tindak kejahatan. Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH, dan jajarannya, serta pejabat lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan ini, dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Senin (11/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 65 perkara, yang ditangani sejak Mei 2021 hingga Juni 2022.

“Untuk perkara narkotika itu sebanyak 31 perkara, dengan Barbuk sebanyak 321,41 gram sabu-sabu, obat-obatan jenis yang mengandung carisoprodol sebanyak 1.425 butir. Kemudian ada barang bukti penganiayaan, dan pencurian, seperti senjata tajam, serta Barbuk tindak pidana umum lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Secara Tegas

Dia juga menjelaskan, bahwa pemusnahan Barbuk ini, merupakan momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum. Melalui kegiatan ini kata Tandy Mualim, juga sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Katingan.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Katingan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, serta rekan-rekan penegak hukum lainnya. Dimana selama ini telah bekerja keras, dalam melakukan pemberantasan perkara tindak pidana terkhusus dalam perkara narkotika,” tandasnya. (eri/ala/ko)

KASONGAN-Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kini telah melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (Barbuk) hasil tindak kejahatan. Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH, dan jajarannya, serta pejabat lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan ini, dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Senin (11/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 65 perkara, yang ditangani sejak Mei 2021 hingga Juni 2022.

“Untuk perkara narkotika itu sebanyak 31 perkara, dengan Barbuk sebanyak 321,41 gram sabu-sabu, obat-obatan jenis yang mengandung carisoprodol sebanyak 1.425 butir. Kemudian ada barang bukti penganiayaan, dan pencurian, seperti senjata tajam, serta Barbuk tindak pidana umum lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Secara Tegas

Dia juga menjelaskan, bahwa pemusnahan Barbuk ini, merupakan momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum. Melalui kegiatan ini kata Tandy Mualim, juga sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Katingan.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Katingan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, serta rekan-rekan penegak hukum lainnya. Dimana selama ini telah bekerja keras, dalam melakukan pemberantasan perkara tindak pidana terkhusus dalam perkara narkotika,” tandasnya. (eri/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/