PALANGKA RAYA-Kajati Kalteng Iman Wijaya, SH., M.Hum didampingi Kabag TU Tandy Mualim, SH., mengikuti secara virtual Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII Tahun 2021. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin secara virtual dengan diikuti oleh 463 orang Peserta dari Kejaksaan se-Indonesia pada Kamis (12/08/2021) pukul 09.00 WIB.
Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin SH MH mengatakan PPPJ yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi yang berkembang saat ini, yaitu dalam suasana pandemi Covid-19, tentunya gelaran kegiatan ini bukan tanpa risiko, seluruh pihak harus berjuang keras memastikan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, widyaiswara dan khususnya para peserta didik.
“Proses regenerasi merupakan keniscayaan yang tidak dapat pungkiri, dimana waktu akan terus berjalan dan disuatu titik kita harus berhenti melaksanakan tugas pengabdian sebagai seorang Jaksa dan tugas kita akan digantikan oleh tunas-tunas muda adhyaksa dalam meneruskan kepemimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang, oleh karena itu mengawal dan memastikan proses regenerasi berjalan merupakan salah satu tugas penting kita sebagai unsur pimpinan di kejaksaan,” ujarnya.
Jaksa Agung juga menyampaikan salah satu faktor kunci keberhasilan proses regenerasi adalah penyelenggaraan diklat PPPJ sebagai kawah candradimuka untuk lahirnya seorang jaksa yang profesional dan berintegritas.
Oleh karena itu diklat PPPJ merupakan suatu langkah investasi dari institusi kita yang manfaat dan hasilnya akan dapat dilihat dan dirasakan 10 (sepuluh) atau 20 (dua puluh) tahun yang akan datang.
Tahun ini Diklat PPPJ diselenggarakan secara virtual artinya para peserta didik akan mengikuti diklat ini di beberapa Kejaksaan Tinggi yang menjadi sentra pelaksanaan diklat.
Jaksa Agung sangat concern terhadap proses regenerasi dan diklat ini menjadi bagian yang dicermati, oleh karena itu akan terus memonitor dan meminta pelaporan secara berkala kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI mengenai penyelenggaraan diklat ini khususnya terkait dukungan dari para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang wilayahnya menjadi sentra penyelenggaran diklat.
“Ingat salah satu ukuran keberhasilan kita sebagai pimpinan adalah apabila kita berhasil mendidik dan melahirkan calon pemimpin yang baik di masa yang akan datang,” ujar Jaksa Agung.
Berkenaan dengan penyelenggaraan diklat PPPJ secara virtual, sebagaimana yang diketahui pelaksaan secara vitual ini memiliki kelebihan maupun kekurangan. Di sisi kelebihan penyelenggaraan diklat secara virtual yang menggunakan sarana Teknologi Informasi, adalah menjadikan diklat ini sangat praktis dan efesien serta juga dapat melatih para calon jaksa akrab dengan dunia teknologi, namun dari sisi kekurangnya pelaksanaan diklat secara virtual kurang efektif dalam menumbuhkan jiwa korsa, kedisiplinan dan rasa memiliki (sense of belonging) di tiap-tiap peserta didik, untuk itu guna meminimalisir hal tersebut diminta para Kajati untuk dapat memberikan dukungan pengawasan secara ketat terkait sikap dan perilaku para peserta didik selama mengikuti pendidikan.
Jaksa Agung RI meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan khususnya peserta diklat PPPJ untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan selama penyelenggaraan diklat ini, agar tidak sampai penyelenggaran diklat PPPJ ini menjadi kluster penyebaran dan penularan Covid-19.
Jaksa Agung juga mengingatkan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI maupun Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan para Kepala Kejaksaan Tinggi, kesuksesan acara ini tergantung kerja sama yang baik antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati),
“Oleh karena itu bangun pola kerja dan komunikasi yang baik dan efesien sehingga segala permasalahan, hambatan dan kekurangan dalam pelaksanaan diklat ini dapat diselesaikan dan diatasi secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (hms/ala)