PURUK CAHU-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Sapan di samping Jembatan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprint-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 Tanggal 28 November 2024.
Para tersangka yang ditetapkan Kejari Mura yakni kontraktor pelaksana PT Unggul Sokaja berinisial TE. Kemudian konsultan perencana berinisial B dan konsultan pengawas pekerjaan Taman Sapan PT Wastu Citra berinisial CG.
Sekadar diketahui, proyek pekerjaan pembangunan Taman Sapan bersumber dari APBD Mura 2022 sampai 2023 atau berdurasi tahun zamak atau multiyears dengan nilai atau dianggarkan Rp 47.958.600.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mura, Aep Saepulloh, mengatakan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan Taman Sapan (multiyears) Mura dengan pagu anggaran sebesar Rp 47.958.600.000.
“Penyidik Kejari Mura telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, masing-masing satu orang dari pihak kontraktor pelaksana. Dua orang lainnya dari pihak konsultan, masing-masing satu orang konsultan perencana pekerjaan dan satu orang dari konsultan pengawas pekerjaan,” kata Aep Saepulloh kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Menurut dia, akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, negara atau daerah telah mengalami kerugian Rp6 miliar.
“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan semenjak kemarin, serta ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mura,” pungkasnya.(dad/ens)