PALANGKA RAYA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua orang terdakwa dalam kasus pidana korupsi proyek Pengadaan Kontainer untuk pembuatan lapak PKL di taman kuliner Yos Sudarso tahun 2018.
Dua orang terdakwa yang diputus bersalah dalam kasus korupsi ini yaitu Sonata Firdaus Eka putra yang merupakan seorang mantan Kabid di kantor Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kota Palangka Raya dan juga merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan kontener tersebut dan Teguh Harianto selaku Direktur PT Pahandut Langkah Jaya yaitu perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pengadaan kontainer tersebut.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Muhammad Ramdes SH menyatakan baik terdakwa Sonata Firdaus dan Teguh Hariyanto telah secara sah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Kontainer untuk pembuatan lapak PKL di taman kuliner Yos Sudarso tahun 2018 tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp242.716.160,00 (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu seratus enam puluh rupiah).
Majelis hakim pun memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing masing selama satu tahun. Pembacaan vonis untuk kedua terdakwa dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).
Baik Sonata Firdaus maupun Teguh Harianto menjalani sidang mereka secara bergiliran. Pembacaan vonis diawali untuk perkara dengan terdakwa sonata Firdaus yang setelah selesai kemudian dilanjutkan untuk perkara Teguh Harianto.
Dalam isi putusan majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah terbukti Bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai mana dakwaan subsider yang diajukan Jaksa.
Hakim menyatakan bahwa baik sonata Firdaus maupun Teguh Harianto telah terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagai mana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian kata ketua majelis hakim, M. Ramdes saat membacakan vonis hakim kepada kedua terdakwa.
Khusus untuk terdakwa Teguh Harianto hakim menjatuhkan hukuman tambahan yaitu kewajiban dirinya untuk membayar uang pengganti kerugian negara yaitu sebesar Rp 242.716.160,00 (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu seratus enam puluh rupiah).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa ( Teguh Harianto) untuk membayar uang pengganti sebesar 242.716.160,00 (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu seratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan apa bila denda itu tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” demikian putusan hukuman tambahan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Teguh Harianto.
Hukuman yang di putus majelis hakim kepada kedua terdakwa ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan hukum yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar kedua terdakwa di hukum penjara selama dua tahun.
Dalam amar pertimbangan nya majelis hakim diantaranya menyatakan bahwa terdakwa Sonata Firdaus dianggap melakukan perbuatan korupsi dikarenakan dirinya selalu PPK dan KPA dalam proyek pengadaan kontener pembuatan lapak PKL tersebut tidak melakukan pengawasan dengan benar terkait proyek pekerjaan pengadaan pembuatan kontainer yang di kerjakan oleh Pihak PT Pahandut Langkah Jaya sebagai pihak yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
Terlebih menurut majelis hakim bahwa nyata PT Pahandut Langkah Jaya ternyata tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek pengadaan kontainer tersebut.
Sonata juga dianggap bersalah karena dirinya juga tetap membiarkan Pihak PT Pahandut langkah Jaya mengalihkan pekerjaan proyek pengadaan kontainer tersebut kepada pihak lain yaitu PT Ilham Jaya Cabinet dan pihak PT Esha Media Nusantara.
“Terdakwa (Sonata Firdaus) dengan jabatannya sebagai PPK dan KPA tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan tepat ssbagai mana aturan undang undang,” kata Hakim Adhoc Amir Mahmud Munthe SH yang membacakan bagian amar pertimbangan putusan dalam perkara Sonata Firdaus.
Sonata juga dianggap bersalah karena tetap menyetujui pembayaran proyek pekerjaan pengadaan Kontainer kepada direktur pihak PT pahandut Langkah Jaya, Teguh Harianto meskipun dirinya dianggap mengetahui bahwa hasil pekerjaan PT Pahandut langkah Jaya tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan didalam kontrak ppebgadaan kontainer tersebut.
Sementara terdakwa Teguh Harianto dinyatakan bersalah karena dirinya selalu Direktur PT Pahandut Langkah Jaya tidak melakukan pekerjaan yaitu pembuatan lapak kontainer untuk PKL taman kuliner Yos Sudarso itu secara benar sesuai kontrak namun tetap menerima pembayaran secara utuh untuk pekerjaan tersebut.
Atas putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu, baik terdakwa Sonata Firdaus maupun Teguh Harianto yang dalam sidang itu didampingi penasehat hukum masing-masing sama sama menyatakan meminta waktu guna mempertimbangkan langkah hukum terkait putusan tersebut.
“Kami minta waktu pikir pikir,” kata Haris Maulana Triyatno, SH penasehat hukum dari terdakwa Sonata saat menyatakan sikap terdakwa atas putusan hukuman dari majelis hakim.
Sementara saat giliran Teguh Harianto ditanyakan pendapatnya atas hukuman yang dijatuhkan oleh majelis, Direktur PT Pahandut langkah Jaya ini sendiri yang langsung menyatakan sikapnya.
“Kami pikir pikir yang mulia,” kata Teguh yang dalam sidang ini didampingi oleh salah seorang penasehat hukum nya, Eko Andik Pribadi, SH.
Sikap meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan hakim juga disampaikan oleh pihak jpu dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Kami juga minta waktu untuk pikir pikir, yang mulia,” kata JPU Meilani Anggraini, SH kepada ketua Majelis hakim.
Atas sikap dari para pihak baik kedua terdakwa dan jpu yang sama sama meminta waktu untuk pikir pikir, ketua majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak guna mempertimbangkan vonis dari majelis hakim tersebut.
Sidang pembacaan vonis ke-dua terdakwa kasus korupsi Pengadaan kontainer ini terlihat juga disaksikan oleh sejumlah kerabat dan pihak keluarga dari kedua terdakwa. (sja/ala)