Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Mantan Mendag Diperiksa sebagai Saksi Perkara Ekspor CPO

KEJAKSAAN Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Clude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan bulan Januari hingga bulan April tahun 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan  melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang sebagai saksi.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung menjelaskan pada konfrensi pers yang dilakukan pada hari ini Rabu (9/8/2023). Dimana dalam konfrensi pers yang dilaksanakan didepan Gedung Bundar Pidana Khusus menjelaskan bahwasannya 1 orang yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini merupakan Mantan Menteri Perdagangan RI.

Baca Juga :  Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Nazpa Adhyaksa

“Untuk saksi yang telah dilakukan pemanggilan pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan merupakan seorang Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI yang berinisial atas nama ML,” jelas Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (9/8)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya saksi ML dipanggil untuk diperiksa terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan didalam persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana INDRASARI WISNU DKK. Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Pengawasan terhadap Tersangka/Terdakwa

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Clude Palm Oil (CPO) dan turunannya ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi.

“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang sebagai saksi termasuk saksi berinisial  ML. Dimana dalam pemeriksaan terhadap saudara ML yang dilakukan pada hari ini telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 63 pertanyaan dan dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan,” tambah Tim Penyidik. (hms/ala)

KEJAKSAAN Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Clude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan bulan Januari hingga bulan April tahun 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan  melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang sebagai saksi.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung menjelaskan pada konfrensi pers yang dilakukan pada hari ini Rabu (9/8/2023). Dimana dalam konfrensi pers yang dilaksanakan didepan Gedung Bundar Pidana Khusus menjelaskan bahwasannya 1 orang yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini merupakan Mantan Menteri Perdagangan RI.

Baca Juga :  Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Nazpa Adhyaksa

“Untuk saksi yang telah dilakukan pemanggilan pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan merupakan seorang Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI yang berinisial atas nama ML,” jelas Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (9/8)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya saksi ML dipanggil untuk diperiksa terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan didalam persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana INDRASARI WISNU DKK. Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Pengawasan terhadap Tersangka/Terdakwa

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Clude Palm Oil (CPO) dan turunannya ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi.

“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang sebagai saksi termasuk saksi berinisial  ML. Dimana dalam pemeriksaan terhadap saudara ML yang dilakukan pada hari ini telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 63 pertanyaan dan dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan,” tambah Tim Penyidik. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/