TAMIANG LAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) menerima berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh calon kepala desa (Cakades) Emilia pada pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Dayu, Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Bartim tahun 2021. Wanita paruh baya itu pun ditetapkan terdakwa dan statusnya sebagai tahanan rumah.
Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra menyampaikan, pelimpahan berkas, barang bukti, dan terdakwa dari kepolisian dinyatakan lengkap pada tahap II Jumat (10/6). Dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang supaya disidangkan.
“Status terdakwa sebagai tahanan rumah dan wajib lapor,” ucap Angga kepada Kalteng Pos, kemarin (14/6).
Menurutnya, jaksa menilai terdakwa tidak akan melarikan diri. Selain itu, terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti ditambah wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis.
Kasi Intel menambahkan, jaksa penyelidik telah melakukan penelitian berkas perkara secara formil maupun materiil sehingga dilaksanakan penerimaan berkas perkara, barang bukti dan terdakwa atau Tahap II. Dan dalam persidangan nanti, Jaksa penuntu akan membuktikan pasal yang didakwakan yakni Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Sub Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Sekadar informasi, terdakwa Emilia bukan sebagai kepala desa tetapi sebagai calon kepala desa terpilih dalam PAW Desa Dayu 2021. Emilia sempat menjabat sebagai kades masa jabatan 2017-2023 kemudian diberhentikan berdasarkan SK Bupati Barito Timur Nomor 280 tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019.
SK Bupati Barito Timur itu pada hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta Nomor: 105/B/2018/PT.TUN-JKT tanggal 4 Juni 2018 dan Hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor : 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017-2023 tanggal, 12 Oktober 2017. (log/ala/ko)