Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kejari Kobar Siap Dampingi Pelindo Hadapi Gugatan PT KPC

TEKEN MOU: Kajari Kobar Makrun SH MH ketika melakukan penandatanganan bersama General Manager PT Pelindo III Cabang Bumi Harjo Rio Dwi Santoso, Selasa (15/2).

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Pelindo III Cabang Bumi Harjo. MoU ini sendiri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (15/2).

Kajari Kobar Makrun SH MH mengatakan, apa yang dilakukan ini merupakan perpanjangan atas MoU sebelumnya yang telah berakhir pada November 2021. Karena selama ini sudah melaksanakan kerjasama dan tentunya pada tahun 2022 diperpanjang. Tentunya setelah adanya MoU tindak lanjut berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumi Harjo kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Sehingga sesuai dengan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN sesuai yang digariskan oleh Undang-Undang dan berharap agar kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik ke depannya.

Baca Juga :  Dugaan Tipikor KPU Kapuas, Segera Ada Penetapan Tersangka

“Kami tentunya akan melakukan pendampingan berkaitan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh PT KPC. Kami akan membantu konsultasi hukum terkait masalah perdata dan Tata usaha Negara,” kata Kajari Kobar Marun SH MH.

Sementara itu General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Bumi Harjo Rio Dwi Santoso mengatakan, dengan dilaksanakan penandatanganan ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang sudah terjalin dengan baik. Karena selama ini sudah menyampaikan secara langsung permohonannya kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Nantinya dapat membantu PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN yang dihadapi. Dalam kaitannya dengan penyelamatan aset negara yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Eksekusi Terpidana UU ITE

“Kami akan segera menyerahkan SKK kepada Kejari agar bisa memberikan bantuan hukum,” kata GM PT Pelondo III Cabang Bumi Harjo Rio Dwi Santoso, kemarin. (son/ala/ko)

TEKEN MOU: Kajari Kobar Makrun SH MH ketika melakukan penandatanganan bersama General Manager PT Pelindo III Cabang Bumi Harjo Rio Dwi Santoso, Selasa (15/2).

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Pelindo III Cabang Bumi Harjo. MoU ini sendiri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (15/2).

Kajari Kobar Makrun SH MH mengatakan, apa yang dilakukan ini merupakan perpanjangan atas MoU sebelumnya yang telah berakhir pada November 2021. Karena selama ini sudah melaksanakan kerjasama dan tentunya pada tahun 2022 diperpanjang. Tentunya setelah adanya MoU tindak lanjut berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumi Harjo kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Sehingga sesuai dengan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN sesuai yang digariskan oleh Undang-Undang dan berharap agar kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik ke depannya.

Baca Juga :  Dugaan Tipikor KPU Kapuas, Segera Ada Penetapan Tersangka

“Kami tentunya akan melakukan pendampingan berkaitan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh PT KPC. Kami akan membantu konsultasi hukum terkait masalah perdata dan Tata usaha Negara,” kata Kajari Kobar Marun SH MH.

Sementara itu General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Bumi Harjo Rio Dwi Santoso mengatakan, dengan dilaksanakan penandatanganan ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang sudah terjalin dengan baik. Karena selama ini sudah menyampaikan secara langsung permohonannya kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Nantinya dapat membantu PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN yang dihadapi. Dalam kaitannya dengan penyelamatan aset negara yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Eksekusi Terpidana UU ITE

“Kami akan segera menyerahkan SKK kepada Kejari agar bisa memberikan bantuan hukum,” kata GM PT Pelondo III Cabang Bumi Harjo Rio Dwi Santoso, kemarin. (son/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/