Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

PALANGKA RAYA-Senin (15/8), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Aspidum, Kajari Palangka Raya dan Kasi Pidum Kejari Palangka Raya.

Terungkap kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka HA, yakni berawal pada Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB di Lapangan Basket Sanaman Mantikei Jl A. Yani Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Saksi J hendak bermain basket bersama Saksi A dan pada saat itu Saksi J meletakkan 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver dengan nomor IMEI: 867461051941033 dan 867461051941025 di tempat duduk penonton lapangan basket setelah itu tersangka HA  mengambil 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver milik Saksi J yang diletakan di tempat duduk penonton lapangan basket tersebut kemudian tersangka pergi dan HP tersebut tersangka simpan untuk dimiliki tersangka karena tersangka ingin memakainya untuk tersangka sendiri.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Saksi J selesai main basket dan saat Saksi J lihat hp milik Saksi J tersebut sudah tidak ada di tempat duduk penonton lapangan basket tersebut kemudian Saksi J dan Kakak Saksi yaitu Saksi MA melaporkan kejadian tersebut ke polsek pahandut, sampai akhirnya pada hari minggu tanggal 30 Mei 2022 sekira jam 16.00 WIB  tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Pahandut, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut tidak ada meminta ijin pemiliknya yakni Saksi J, mengakibatkan pemiliknya mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Marcos Tuwan Akhirnya Dieksekusi Jaksa

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian Nilai kerugian materiil yang diakibatkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (sebagaimana dimaksu dalam Pasal 5 Ayat (2) PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Poin E angka 2 huruf a dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian penghentian penuntutan juga karena ancaman pidana denda ataupun penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Bahwa telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yaitu dengan cara pengembalian barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver dengan nomor IMEI : 867461051941033 dan 867461051941025 yang telah tersangka ambil, kepada korban.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Gelar Vaksinasi Tahap Kedua

“Korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai dengan alasan tersangka bersedia untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver dengan nomor IMEI : 867461051941033 dan 867461051941025 yang telah tersangka ambil,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra SH MH.

Sementara itu, Barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver dengan nomor IMEI : 867461051941033 dan 867461051941025 belum dijual oleh tersangka. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasi Pidum serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Senin (15/8), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Aspidum, Kajari Palangka Raya dan Kasi Pidum Kejari Palangka Raya.

Terungkap kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka HA, yakni berawal pada Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB di Lapangan Basket Sanaman Mantikei Jl A. Yani Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Saksi J hendak bermain basket bersama Saksi A dan pada saat itu Saksi J meletakkan 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver dengan nomor IMEI: 867461051941033 dan 867461051941025 di tempat duduk penonton lapangan basket setelah itu tersangka HA  mengambil 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver milik Saksi J yang diletakan di tempat duduk penonton lapangan basket tersebut kemudian tersangka pergi dan HP tersebut tersangka simpan untuk dimiliki tersangka karena tersangka ingin memakainya untuk tersangka sendiri.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Saksi J selesai main basket dan saat Saksi J lihat hp milik Saksi J tersebut sudah tidak ada di tempat duduk penonton lapangan basket tersebut kemudian Saksi J dan Kakak Saksi yaitu Saksi MA melaporkan kejadian tersebut ke polsek pahandut, sampai akhirnya pada hari minggu tanggal 30 Mei 2022 sekira jam 16.00 WIB  tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Pahandut, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut tidak ada meminta ijin pemiliknya yakni Saksi J, mengakibatkan pemiliknya mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Marcos Tuwan Akhirnya Dieksekusi Jaksa

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian Nilai kerugian materiil yang diakibatkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (sebagaimana dimaksu dalam Pasal 5 Ayat (2) PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Poin E angka 2 huruf a dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian penghentian penuntutan juga karena ancaman pidana denda ataupun penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Bahwa telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yaitu dengan cara pengembalian barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver dengan nomor IMEI : 867461051941033 dan 867461051941025 yang telah tersangka ambil, kepada korban.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Gelar Vaksinasi Tahap Kedua

“Korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai dengan alasan tersangka bersedia untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver dengan nomor IMEI : 867461051941033 dan 867461051941025 yang telah tersangka ambil,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra SH MH.

Sementara itu, Barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp Merk Realme 8 warna Silver dengan nomor IMEI : 867461051941033 dan 867461051941025 belum dijual oleh tersangka. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasi Pidum serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/