Sabtu, April 19, 2025
28 C
Palangkaraya

Kejari Geledah 7 Tempat terkait Dugaan Korupsi di Tubuh KONI Barsel

 

 

 

BUNTOK – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Barito Selatan telah melakukan penggeledahan di tujuh tempat terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023.

Penggeledahan sendiri dilakukan selama dua hari,  16-17 April tahun 2025.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus, Saefullahnur, S.H.,M.H mengungkapkan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyidikan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara yang dilakukan yaitu dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga :  Kejari Berikan Pendampingan untuk PUPR Bartim

 

” Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik menemukan barang bukti diantaranya puluhan cap atau stempel toko yang dipalsukan, puluhan nota, kwitansi palsu, beberapa laptop, dan handphon serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Saefullahnur, S.H.,M.H.

 

Terkait kerugian keuangan negara, menurut Saefullahnur, hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang ditunjuk oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Barito Selatan.

” Dari hasil ini nantinya akan ada penetepan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, mengingat naiknya kasus ini ke tahap penyidikan dikarenakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi adanya kerugian keuangan Negara,” tegasnya.

 

Diketahui, sebelumnya pada 18 Maret 2025, penyidik tindak pidana khusus Kejari Barito Selatan telah meningkatkan penyelidikan terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023 ke tahap penyidikan.(ena)

Baca Juga :  Terima Kasih Pak Dandeni Herdiana

 

 

 

BUNTOK – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Barito Selatan telah melakukan penggeledahan di tujuh tempat terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023.

Penggeledahan sendiri dilakukan selama dua hari,  16-17 April tahun 2025.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus, Saefullahnur, S.H.,M.H mengungkapkan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyidikan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara yang dilakukan yaitu dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga :  Kejari Berikan Pendampingan untuk PUPR Bartim

 

” Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik menemukan barang bukti diantaranya puluhan cap atau stempel toko yang dipalsukan, puluhan nota, kwitansi palsu, beberapa laptop, dan handphon serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Saefullahnur, S.H.,M.H.

 

Terkait kerugian keuangan negara, menurut Saefullahnur, hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang ditunjuk oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Barito Selatan.

” Dari hasil ini nantinya akan ada penetepan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, mengingat naiknya kasus ini ke tahap penyidikan dikarenakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi adanya kerugian keuangan Negara,” tegasnya.

 

Diketahui, sebelumnya pada 18 Maret 2025, penyidik tindak pidana khusus Kejari Barito Selatan telah meningkatkan penyelidikan terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023 ke tahap penyidikan.(ena)

Baca Juga :  Terima Kasih Pak Dandeni Herdiana

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/