Minggu, September 8, 2024
31.4 C
Palangkaraya

Kejati Kalteng dan BNI Teken MoU

PALANGKA RAYA– Selasa, tanggal 16 Juli 2024, bertempat di Aula Lantai III Kantor Kejati Kalteng dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BNI wilayah 09 Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) dilakukan oleh Regional Chief Executive Officer BNI Wilayah 09 Banjarmasin, Andy Yusdiman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum.

 

Dengan ditandatangani kesepakatan bersama tersebut, kedua belah pihak bekerja sama dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pihak pertama dengan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., menyampaikan “Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 09 dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, yang meliputi ruang lingkup : Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, dan Pemberian Layanan Hukum Lainnya”.

Baca Juga :  Tim JMS Kejari Kapuas Sambangi SMPN 1 Kapuas Tengah

 

“Selanjutnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat melakukan penanganan kredit macet PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 09 kepada perorangan/badan usaha serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan” lanjut Kajati

 

 

Sementara itu Regional Chief Executive Officer BNI Wilayah 09 Banjarmasin Andy Yusdiman mengapresiasi dan berterimakasih atas kepercayaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

 

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat memberikan manfaat antara para pihak yang akan terus terjalin. Kami berharap, Kesepakatan Bersama ini merupakan awal dari kerjasama lain yang lebih baik lagi, antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan BNI kedepannya.” Ucap Andy Yusdiman.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Kunker ke Kejari Pulpis

 

Turut Hadir pada acara tersebut, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Budi Hartono, S.H., M.Hum, Koordinator dan Jaksa Pengacara Negara Pada Bidang Datun Kejati Kalteng Serta Kepala Area Head Wilayah Kalimantan Tengah Regional BNI 09 Banjarmasin, Muhammad Muadzom, Departemen Head Regional Business Transaction And Digital BNI Regional 09, Hazairin Bakri, Pimpinan Cabang BNI Palangka Raya, Gustianus Tambunan. (hms/ala)

PALANGKA RAYA– Selasa, tanggal 16 Juli 2024, bertempat di Aula Lantai III Kantor Kejati Kalteng dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BNI wilayah 09 Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) dilakukan oleh Regional Chief Executive Officer BNI Wilayah 09 Banjarmasin, Andy Yusdiman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum.

 

Dengan ditandatangani kesepakatan bersama tersebut, kedua belah pihak bekerja sama dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pihak pertama dengan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., menyampaikan “Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 09 dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, yang meliputi ruang lingkup : Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, dan Pemberian Layanan Hukum Lainnya”.

Baca Juga :  Tim JMS Kejari Kapuas Sambangi SMPN 1 Kapuas Tengah

 

“Selanjutnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat melakukan penanganan kredit macet PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 09 kepada perorangan/badan usaha serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan” lanjut Kajati

 

 

Sementara itu Regional Chief Executive Officer BNI Wilayah 09 Banjarmasin Andy Yusdiman mengapresiasi dan berterimakasih atas kepercayaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

 

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat memberikan manfaat antara para pihak yang akan terus terjalin. Kami berharap, Kesepakatan Bersama ini merupakan awal dari kerjasama lain yang lebih baik lagi, antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan BNI kedepannya.” Ucap Andy Yusdiman.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Kunker ke Kejari Pulpis

 

Turut Hadir pada acara tersebut, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Budi Hartono, S.H., M.Hum, Koordinator dan Jaksa Pengacara Negara Pada Bidang Datun Kejati Kalteng Serta Kepala Area Head Wilayah Kalimantan Tengah Regional BNI 09 Banjarmasin, Muhammad Muadzom, Departemen Head Regional Business Transaction And Digital BNI Regional 09, Hazairin Bakri, Pimpinan Cabang BNI Palangka Raya, Gustianus Tambunan. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/