PALANGKA RAYA – Kamis (14/4/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama Tersangka ASW yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, S.H., M.Hum, Aspidum, Kajari Barito Timur beserta Jajaran.
Adapun kronologis tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan Tersangka ASW, sebagai berikut : Tersangka ASW dan korban yakni saksi EV adalah suami istri yang telah menikah sejak 24 Agustus 2013, dan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, tersangka yang tidak pulang ke rumah dan sedang berada di rumah orangtuanya, didatangi oleh istri tersangka yakni saksi EV dengan mengetuk pintu depan rumah, namun tidak dibukakan pintu, lalu keponakan tersangka yakni saksi RO yang membukakan pintu samping rumah, sehingga saksi EVmasuk ke dalam rumah melalui pintu samping rumah.
Tersangka diminta oleh saksi EV untuk pulang ke rumah, lalu tersangka yang tidak menuruti permintaan istrinya tersebut, justru langsung menarik tangan saksi EV sebelah kiri hingga keluar rumah melalui pintu samping rumah, dan pada saat berada di depan pintu samping rumah, tersangka langsung memukul saksi EV dengan menggunakan gagang sapu sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala atas sebelah kanan, sehingga saksi EV berteriak dan menangis karena kesakitan, dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Tersangka diminta oleh saksi EV untuk menjaga anaknya, karena saksi EV mengatakan akan pergi ke pasar, namun saat itu orang tua tersangka atau mertua saksi EV yakni saksi SU mengatakan kepada saksi EV tidak apa-apa anaknya ditinggal, kalau dia mau sama bapaknya inikan anaknya tidak mau.
Dijawab oleh saksi EV “Tidak usah ikut campur, kamu tidak tahu masalah kami,” jawab EV.
Mendengar hal itu saksi SU emosi lalu menyiramkan air gelas plastik ke arah saksi EV dan menjambak rambut saksi EV, kemudian saksi EV merangkul ke arah pinggang saksi SU, melihat hal tersebut tersangka langsung menjambak atau menarik rambut saksi EV ke arah belakang kemudian menarik dan meremas tangan saksi EV sambil mendorong ke arah parkiran sepeda motor sehingga saksi EV terjatuh membentur sepeda motor. Akibat dari perbuatan tersangka saksi EV mengalami luka benjolan pada bagian kepala, luka gores pada wajah, luka lecet pada kaki kiri dan lengan kanan berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor : VER-445/577.0/PPKM-AMP/03/2022 tanggal 16 Februari 2022.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain, pertama ersangka pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“Telah tercapai perdamaian antara Korban dan tersangka tanggal 08 April 2022, yang dihadiri korban dan keluarganya, tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka, dimana berjanji tidak akan mengulangi kekerasan terhadap korban yang adalah isteri dari tersangka,” kata Kasipenkum Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang dikirim ke redaksi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Jajaran serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)