Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Kajari Mura Resmikan Rumah Keadilan Restoratif

PURUK CAHU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Murung Raya Suyanto SH MH meresmikan Rumah Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Selasa (16/08).

Peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kajari. Hadir dalam kesempatan itu Camat Murung Fitrianul Fahriman, Danramil 1013-07/Murung Letda Arh Supriyana, Kasi Pidum Akhmad Zahedi Fikry SH MH dan jajaran Kejari Mura serta para Kades.

Diresmikannya Rumah Restoratif Justice merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga :  Timbul Resmi Jabat Kasipidum Kobar

Kajari Mura Suyanto mengatakan, restoratif justice itu adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sedangkan persyaratan-persyaratan yang bisa di restoratif justice salah satunya  ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang ketiga seseorang itu bukan seorang residivis.

“Penyelesaian perkara di luar pengadilan ada syarat-syaratnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran diantaranya ancaman pidananya harus dibawah 5 tahun, adanya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut, kemudian nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” kata Suyanto dalam peresmian Rumah Keadilan Restoratif di Kecamatan Murung.

Jadi secara mekanisme dan tata caranya, Kejari mengatakan, rumah keadilan restoratif pada peradilan pidana ini berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Tinggi, Harus Barengi dengan Meningkatkan Kualitas Diri

“Artinya  bahwa perkara ini tidak harus kita bawa ke pengadilan, jadi cukup kita hentikan penuntutannya di kejaksaan ini,” tandasnya.

Camat Murung Fitrianul Fahriman mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan jajaran atas peresmian ini. Camat mengapresiasi dan menyambut baik dengan adanya Launching Rumah Restorative Justice.

“Diharapkan semoga segala permasalahan yang kecil yang terjadi di tengah masyarakat, dapat diselesaikan di Rumah Restoratif Justice ini,” ucapnya. (dad/ala/ko)

PURUK CAHU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Murung Raya Suyanto SH MH meresmikan Rumah Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Selasa (16/08).

Peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kajari. Hadir dalam kesempatan itu Camat Murung Fitrianul Fahriman, Danramil 1013-07/Murung Letda Arh Supriyana, Kasi Pidum Akhmad Zahedi Fikry SH MH dan jajaran Kejari Mura serta para Kades.

Diresmikannya Rumah Restoratif Justice merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga :  Timbul Resmi Jabat Kasipidum Kobar

Kajari Mura Suyanto mengatakan, restoratif justice itu adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sedangkan persyaratan-persyaratan yang bisa di restoratif justice salah satunya  ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang ketiga seseorang itu bukan seorang residivis.

“Penyelesaian perkara di luar pengadilan ada syarat-syaratnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran diantaranya ancaman pidananya harus dibawah 5 tahun, adanya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut, kemudian nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” kata Suyanto dalam peresmian Rumah Keadilan Restoratif di Kecamatan Murung.

Jadi secara mekanisme dan tata caranya, Kejari mengatakan, rumah keadilan restoratif pada peradilan pidana ini berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Tinggi, Harus Barengi dengan Meningkatkan Kualitas Diri

“Artinya  bahwa perkara ini tidak harus kita bawa ke pengadilan, jadi cukup kita hentikan penuntutannya di kejaksaan ini,” tandasnya.

Camat Murung Fitrianul Fahriman mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan jajaran atas peresmian ini. Camat mengapresiasi dan menyambut baik dengan adanya Launching Rumah Restorative Justice.

“Diharapkan semoga segala permasalahan yang kecil yang terjadi di tengah masyarakat, dapat diselesaikan di Rumah Restoratif Justice ini,” ucapnya. (dad/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/