KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas kembali melaksanakan Program Unggulan Kejaksaan R.I yaitu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung R.I, bertujuan untuk mengedepankan hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan membenarkan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap pelaku Padly Noor.
“Pelaku Padly Noor yang dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana, dan resmi penuntutan dihentikan,” jelasnya.
Kegiatan penghentian penuntutan tersebut dihadiri Kasi Pidum Kejari Kapuas Theodorus Ludong S.H dan Jaksa Fungsional Kejari Kapuas Mualifatun S.H., M.H., Pelaku Padly Noor beserta pendamping, korban beserta anak korban, Tokoh Masyarakat, Penyidik pada Polsek Kapuas Hilir.
Kasi Intel menambahkan, pada Jumat tanggal 19 Mei 2023 telah dilakukan proses perdamaian (mediasi) antara pelaku, dan Korban bertempat di ruang Restorative Justice pada Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
“Rabu tanggal 07 Juni 2023 telah dilakukan ekspose bersama dengan Jampidum, pada Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan hasil menyetujui perkara Padly Noor dapat dilakukan Penghentian Penuntutan,” tegasnya.
Kronologis perkara tersebut, berawal Kamis tanggal 23 Maret 2023 pukul 11.00 wib pelaku mengantarkan paketan barang ke rumah saksi Kristian Stevanus yang beralamat di Jalan SMA Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, akan tetapi saat itu saksi Kristian Stevanus tidak ada di rumahnya.
Kemudian pada Sabtu tanggal 25 Maret 2023, pelaku kembali datang ke rumah saksi Kristian Stevanus untuk menagih uang upah antar barang yang belum dibayarkan, namun saat itu saksi Kristian Stevanus sedang berada di rumah sepupunya yang bernama Digo yang beralamat di Jalan Kapuas Seberang II RT 04 Kecamatan Kapuas Hilir.
Pelaku menghampiri saksi Kristian Stevanus ke rumah Digo, akan tetapi pelaku kembali tidak berhasil menemui saksi Kristian Stevanus, lalu pada saat akan pulang, pelaku melihat telepon seluler Samsung Galaxy A 50 yang tercecer di semak-semak dekat jembatan yang lokasinya sekitar 20 meter dari rumah Digo, kemudian pelaku ambil.
Selanjutnya pelaku mengantar penumpang menuju ke Palangka Raya dan pelaku mampir di konter Telepon untuk me-restart ulang telepon seluler yang sudah diambil. Hingga akhirnya pelaku diamankan, karena adanya laporan korban kehilangan telepon seluler.
Amir mengatakan berdasarkan penelitian dan fakta-fakta pada berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti berkesimpulan, Padly Noor dapat dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dikarenakan telah memenuhi syarat dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020.
“Di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman Pidana Denda Atau Penjara Tidak Lebih Dari 5 Tahun, Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, dan Pelaksanaan Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” bebernya.
Amir menyampaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.
“Dengan pendekatan yang dilakukan secara humanis (mediasi) pada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya, akhirnya Kejaksaan Negeri Kapuas khususnya pada Tindak Pidana umum kembali melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya. (alh/ala)