Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

JAM Intel Tegaskan Peran Kejaksaan pada Eksplorasi Pertambangan Timah

JAKSA Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Prof. Dr. Reda Manthovani mengajak seluruh pemangku kebijakan, pemerintah, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan bahwa sektor pertambangan timah dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Kejaksaan RI atas wewenang yang diberikan negara dan ketentuan hukum yang ada diberi tanggung jawab memastikan ekplorasi pertambangan timah sesuai Undang-Undang dan ketentuan hukum. Memastikan pendapatan negara atas eksplorasi pertambangan negara sesuai atas perhitungan ketentuan hukum dan mengantisipasi efeknya terhadap lingkungan sosial serta lingkungan hidup,” ujar JAM Intel Reda Manthovani pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Rabu 17 Juli 2024.

Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Pendapatan Negara, Lingkungan Sosial dan Lingkungan Hidup

“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan RI berkomitmen untuk memastikan bahwa sektor pertambangan timah dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan timah,” ujar JAM-Intelijen.

Baca Juga :  Kejari Kobar Terima SKK BPN

Adapun Rapat Koordinasi Sosialisasi Penegakan Hukum dan dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk: Sosialisasi pentingnya penegakan hukum tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan. Inventarisasi dampak ekonomi dan sosial selanjutnya bersama dengan stakeholder terkait merumuskan solusinya.

Inventarisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemungkinan ada kaitan dengan benda sitaan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen juga menekankan beberapa hal penting, yaitu:

Pertama, pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelanggar aturan pertambangan; Kedua, pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan timah, termasuk di antaranya penerapan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel, serta penerapan praktik pertimbangan yang ramah lingkungan; Ketiga, pentingnya peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan akademisi, dalam upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Kejari Gumas Tangani 5 Perkara Narkotika

Pendapatan Negara, Lingkungan Sosial dan Lingkungan Hidup “Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan sektor pertambangan timah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” imbuh JAM-Intelijen.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Intelijen mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. JAM-Intelijen berharap seluruh peserta sepakat dalam upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktur Utama PT Timah Tbk.

Selanjutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Wakil Kepala Kepolisan Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Pj Walikota Pangkal Pinang, Pj Bupati Bangka, Bupati Bangka Tengah, Bupati Bangka Barat, Kepala Kejaksaan Negeri pada wilayah hukum setempat, serta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. (hms/ala)

JAKSA Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Prof. Dr. Reda Manthovani mengajak seluruh pemangku kebijakan, pemerintah, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan bahwa sektor pertambangan timah dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Kejaksaan RI atas wewenang yang diberikan negara dan ketentuan hukum yang ada diberi tanggung jawab memastikan ekplorasi pertambangan timah sesuai Undang-Undang dan ketentuan hukum. Memastikan pendapatan negara atas eksplorasi pertambangan negara sesuai atas perhitungan ketentuan hukum dan mengantisipasi efeknya terhadap lingkungan sosial serta lingkungan hidup,” ujar JAM Intel Reda Manthovani pada Rapat Koordinasi Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Rabu 17 Juli 2024.

Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Pendapatan Negara, Lingkungan Sosial dan Lingkungan Hidup

“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan RI berkomitmen untuk memastikan bahwa sektor pertambangan timah dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan timah,” ujar JAM-Intelijen.

Baca Juga :  Kejari Kobar Terima SKK BPN

Adapun Rapat Koordinasi Sosialisasi Penegakan Hukum dan dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk: Sosialisasi pentingnya penegakan hukum tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan. Inventarisasi dampak ekonomi dan sosial selanjutnya bersama dengan stakeholder terkait merumuskan solusinya.

Inventarisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemungkinan ada kaitan dengan benda sitaan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen juga menekankan beberapa hal penting, yaitu:

Pertama, pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelanggar aturan pertambangan; Kedua, pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan timah, termasuk di antaranya penerapan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel, serta penerapan praktik pertimbangan yang ramah lingkungan; Ketiga, pentingnya peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan akademisi, dalam upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Kejari Gumas Tangani 5 Perkara Narkotika

Pendapatan Negara, Lingkungan Sosial dan Lingkungan Hidup “Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan sektor pertambangan timah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” imbuh JAM-Intelijen.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Intelijen mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. JAM-Intelijen berharap seluruh peserta sepakat dalam upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktur Utama PT Timah Tbk.

Selanjutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Wakil Kepala Kepolisan Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Pj Walikota Pangkal Pinang, Pj Bupati Bangka, Bupati Bangka Tengah, Bupati Bangka Barat, Kepala Kejaksaan Negeri pada wilayah hukum setempat, serta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/