Site icon KaltengPos

Kejari Kobar Terima Penghargaan dari UPBU Bandara

PENGHARGAAN: Kajari Kobar Jhony A Zebua ketika menerima penghargaan dari Kepala UPBU Sultan Iskandar Pangkalan Bun Asri Alie di kantor Kejari Kobar, Selasa (18/2).

PANGKALAN BUN– Dalam rangka menjalin sinergitas antara dua lembaga kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) saling menyerahkan penghargaan. Pasalnya kedua lembaga ini bekerjasama melakukan MoU pendampingan hukum. Kerja sama yang dilakukan selama ini memberikan dampak positif demi mendukung program pembangunan daerah. Untuk itu keduanya saling menyerahkan piagam penghargaan yang diserahkan di Kantor Kejari Kobar, Selasa (18/2/2025).

Kejari Kobar Jhony A Zebua mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kepercayaan UPBU dalam rangka memberikan pendampingan hukum selama ini. Sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pihak Bandara Sultan Iskandar bisa berjalan dengan baik. Tentunya ini juga menjadi salah satu langkah maju agar dapat bersinergi meningkatkan pembangunan di Kobar.

Selain itu juga dengan adanya penghargaan yang diberikan bisa memberikan motivasi agar kedepan bisa bekerja lebih baik lagi. Khususnya sebagai pengacara negara yang membantu dan mendukung pelaksanaan pengawasan anggaran negara. Kerjasama yang dilakukan selama tahun 2024 memberikan dampak positif dan pada tahun ini akan dilakukan perpanjangan nantinya.

“Kerja sama ini akan dilanjutkan dan harapanya kedepan bisa lebih berkolaborasi dan bersinergi mendukung kinerja UPBU Sultan Iskandar melalui pendampingan hukum. Kami selaku pengacara negara siap memberikan suport selama itu menjadi tugas dan tupoksi itu sendiri,”katanya.

Sementara itu Kepala UPBU Sultan Iskandar Pangkalan Bun Asri Alie menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan dan kerjasama yang selama ini diberikan oleh Kejari Kobar. Sehingga program dan kinerja selama tahun 2024 berjalan dengan baik ketika memberikan pendampingan hukum. Sehingga pelaksnaan kinerja yang dilakukan di lingkungan bandara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu dengan adanya pendampingan hukum, tentunya dapat dilakukan upaya antisipasi dan pencegahan. Terbukti kinerja yang dilakukan selama ini dapat selesai tepat waktu tanpa adanya permasalahan.

“Kami akan melanjutkan perpanjangan MoU untuk tahun 2025, nantinya bisa kembali memberikan pendampingan hukum,”ujarnya. (son/ala)

Exit mobile version