PANGKALAN BUN -Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat bersama Kejari Grobogan Jawa Tengah berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak kejahatan korupsi.
Kali ini pelaku yang diketahui bernama T Agus Suprapto masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan.
Warga Grobogan Jawa Tengah ini kabur sejak tahun 2016 pasca kasus tindak pidana korupsi disidangkan. Alhasil bukannya menjalani proses hukum justru melarikan diri ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.
“Benar kami membantu jajaran Pidana Khusus Kejari Grobogan mengamankan terdakwa yang selama ini diburu sejak tahun 2016. Kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara,”kata Kajari Kobar Jhony A Zebua melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto.
Terpidana korupsi yang merupakan mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jateng ditangkap di Kelurahan Pangkut, tepatnya di Rumah Dinas SMAN 1 Pangkut, Kecamatan Arut Utara.
Menurutnya, penjemputan terdakwa ini sendiri ketika pihaknya mendapatkan informasi dari Kejari Grobogan Jawa Tengah ini berada di salah satu kecamatan di Kabupaten Kobar. Setelah tim Pidana Khususnya datang dan berkoordinasi langsung dilakukan penjemputan ditempat persembunyiannya.
Ketika didatangi sempat terkejut dengan kehadiran tim Kejari Kobar bersama Kejari Grobogan yang ingin menangkap terdakwa. Setelah sempat diberikan penjelasan akhirnya menerima dan dibawa ke Kejari Kobar untuk menjalani proses hukum.
“Terdakwa ini sendiri akhirnya kita bawa ke Kejari Kobar dan diinterogasi terkait pelariannya. Saat ini sudah dibawa ke Kejari Grobogan untuk proses hukum selanjutnya,”ujarnya.
Perlu diketahui bahwa terdakwa ini sendiri terlibat kasus Tipikor dan dipidana selama lima tahun penjara.
Lantaran selama proses berjalan terdakwa ini tidak pernah hadir dan ketika akan dilakukan eksekusi menjalani hukuman tidak berada dirumahnya. Sehingga Kejari Grobogan akhirnya mengeluarkan DPO terhadap terdakwa.(son/ram)