Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Masuk Tahap II

Jerat Mantan Bendahara Desa Tumbang Laku

KUALA PEMBUANG-Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan SH, man-tan bendahara Desa Tum-bang Laku, Kecamatan Se-ruyan Hulu, Kabupaten Seru-yan, telah masuk pada tahap II pada Jumat (18/2) lalu. Bukan hanya itu saja, kasusini bisa saja menyeret pihak lainnya. Hal ini berdasar-kan apa yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Romy Ro-zali melalui Kasiintel Kejari Seruyan HM Karyadie.

Karyadie mengatakan, jaksa penyidik telah me-nyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/2), dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. “Tersangka diduga melakukan korupsi pada anggaran pada tahun 2016-2019 lalu,” ungkapnya.

Di tahun 2016, tersangka diduga melakukan korupsi pada Belanja Pembangunan dan Sarana Prasarana Sosial yaitu untuk pembangun-an Masjid Nur Iman yang mana terdapat realisasi fi-sik tidak dikerjakan sebesar Rp331.317.259.

Baca Juga :  Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan dari Cabjari Kapuas

Masih di tahun yang sama, terdapat realisasi fisik pem-bangunan ruangan PAUD yang tidak dikerjakan sebe-sar Rp140.810.063. Di tahun 2017, anggaran pembangun-an Masjid Nur Iman kembali digelontorkan. Besaran rea-lisasi fisik yang tidak diker-jakan yakni Rp275.187.500.

emudian, di tahun 2019, juga terdapat dugaan korup-si pada Belanja Peningkatan Air Bersih yang merugikan negara sebesar Rp273.416.973. Dari medio 2016-2019 kerugi-an negara yang diakibatkan oleh tersangka yakni sekitar Rp1 miliar.

Menurut ketua tim JPU ini, bahwa pada kasus tersangka SH ini juga tidak menutup ke-mungkinan ada keterlibatan pihak lainnya. Hal ini dikare-nakan pembangunan Masjid Nur Iman pada tahun 2016 itu sudah tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Kemudi-an, di tahun 2017, anggaran kembali dikucurkan untuk pembangunannya. Padahal, anggaran tahun 2016 juga sudah tidak dikerjakan seba-gaimana mestinya. (yah/ala/ko)

Baca Juga :  Kejaksaan Dukung Pengembangan Sektor Pertanian

Jerat Mantan Bendahara Desa Tumbang Laku

KUALA PEMBUANG-Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan SH, man-tan bendahara Desa Tum-bang Laku, Kecamatan Se-ruyan Hulu, Kabupaten Seru-yan, telah masuk pada tahap II pada Jumat (18/2) lalu. Bukan hanya itu saja, kasusini bisa saja menyeret pihak lainnya. Hal ini berdasar-kan apa yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Romy Ro-zali melalui Kasiintel Kejari Seruyan HM Karyadie.

Karyadie mengatakan, jaksa penyidik telah me-nyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/2), dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. “Tersangka diduga melakukan korupsi pada anggaran pada tahun 2016-2019 lalu,” ungkapnya.

Di tahun 2016, tersangka diduga melakukan korupsi pada Belanja Pembangunan dan Sarana Prasarana Sosial yaitu untuk pembangun-an Masjid Nur Iman yang mana terdapat realisasi fi-sik tidak dikerjakan sebesar Rp331.317.259.

Baca Juga :  Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan dari Cabjari Kapuas

Masih di tahun yang sama, terdapat realisasi fisik pem-bangunan ruangan PAUD yang tidak dikerjakan sebe-sar Rp140.810.063. Di tahun 2017, anggaran pembangun-an Masjid Nur Iman kembali digelontorkan. Besaran rea-lisasi fisik yang tidak diker-jakan yakni Rp275.187.500.

emudian, di tahun 2019, juga terdapat dugaan korup-si pada Belanja Peningkatan Air Bersih yang merugikan negara sebesar Rp273.416.973. Dari medio 2016-2019 kerugi-an negara yang diakibatkan oleh tersangka yakni sekitar Rp1 miliar.

Menurut ketua tim JPU ini, bahwa pada kasus tersangka SH ini juga tidak menutup ke-mungkinan ada keterlibatan pihak lainnya. Hal ini dikare-nakan pembangunan Masjid Nur Iman pada tahun 2016 itu sudah tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Kemudi-an, di tahun 2017, anggaran kembali dikucurkan untuk pembangunannya. Padahal, anggaran tahun 2016 juga sudah tidak dikerjakan seba-gaimana mestinya. (yah/ala/ko)

Baca Juga :  Kejaksaan Dukung Pengembangan Sektor Pertanian

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/