Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Gebrakan Jaksa Agung Disebut Kontroversial: Sikat Koruptor hingga Keadilan Restoratif

JAKARTA-Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin akhir-akhir ini memang menarik perhatian publik. Pasalnya, banyak gebrakan hukum yang dia lakukan, mulai dari membongkar kasus-kasus korupsi jumbo hingga gagasan revolusionernya mengenai keadilan restoratif.Tidak heran, sikap tegas Jaksa Agung ini membuat koruptor alias maling uang rakyat ketar-ketir sehingga nekat melakukan serangan balik terhadap institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung secara pribadi, bahkan menyebutnya kontroversial.

Namun, Burhanuddin tidak bergeming. Di bawah kepemimpinannya, kinerja Kejaksaan Agung semakin kuat dan ditakuti koruptor. Banyak kasus korupsi skala besar dan rumit berhasil dibongkar hingga diseret ke pengadilan, para pelakunya pun dihukum dan harta mereka disita untuk memulihkan kerugian negara.

Uang negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Agung cukup fantastis. Sebut saja misalnya dari kasus Danareksa Sekuritas Rp105 miliar, kasus impor tekstil Rp1,6 triliun, kasus Asuransi Jiwasraya Rp16 triliun, dan dari kasus Asabri Rp22,7 triliun.

Baca Juga :  Berkas Tipikor Izin Ekspor Ditarget Rampung Pertengahan Juni

Pernyataan Burhanuddin juga membuat koruptor dan kolaboratornya panas dingin. Bagaimana tidak, Jaksa Agung menegaskan tak pandang bulu menjerat siapapun yang melindungi koruptor. Ancaman ini benar-benar dia buktikan pada kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri, juga kasus-kasus lain.

Terakhir, Kejaksaan Agung menjerat anggota DPR RI Alex Noerdin, yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.Namun, di sisi lain, seorang Burhanuddin merasa sedih ketika ada rakyat jelata yang dihukum layaknya kriminal, seperti kasus yang menimpa Nenek Minah dan Kakek Samirin. Dia menilai kedua orang tua miskin ini telah mendapat perlakuan hukum tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan.

Baca Juga :  Pj Kades Kerabu Ditahan

Nenek Minah yang dimaksud Jaksa Agung adalah seorang nenek di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada Nenek Minah karena mengambil tiga biji kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).Adapun Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara, dihukum 2 bulan penjara karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.Sejatinya, kata Burhanuddin, jaksa selaku pemilik asas dominus litis, adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

JAKARTA-Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin akhir-akhir ini memang menarik perhatian publik. Pasalnya, banyak gebrakan hukum yang dia lakukan, mulai dari membongkar kasus-kasus korupsi jumbo hingga gagasan revolusionernya mengenai keadilan restoratif.Tidak heran, sikap tegas Jaksa Agung ini membuat koruptor alias maling uang rakyat ketar-ketir sehingga nekat melakukan serangan balik terhadap institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung secara pribadi, bahkan menyebutnya kontroversial.

Namun, Burhanuddin tidak bergeming. Di bawah kepemimpinannya, kinerja Kejaksaan Agung semakin kuat dan ditakuti koruptor. Banyak kasus korupsi skala besar dan rumit berhasil dibongkar hingga diseret ke pengadilan, para pelakunya pun dihukum dan harta mereka disita untuk memulihkan kerugian negara.

Uang negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Agung cukup fantastis. Sebut saja misalnya dari kasus Danareksa Sekuritas Rp105 miliar, kasus impor tekstil Rp1,6 triliun, kasus Asuransi Jiwasraya Rp16 triliun, dan dari kasus Asabri Rp22,7 triliun.

Baca Juga :  Berkas Tipikor Izin Ekspor Ditarget Rampung Pertengahan Juni

Pernyataan Burhanuddin juga membuat koruptor dan kolaboratornya panas dingin. Bagaimana tidak, Jaksa Agung menegaskan tak pandang bulu menjerat siapapun yang melindungi koruptor. Ancaman ini benar-benar dia buktikan pada kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri, juga kasus-kasus lain.

Terakhir, Kejaksaan Agung menjerat anggota DPR RI Alex Noerdin, yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.Namun, di sisi lain, seorang Burhanuddin merasa sedih ketika ada rakyat jelata yang dihukum layaknya kriminal, seperti kasus yang menimpa Nenek Minah dan Kakek Samirin. Dia menilai kedua orang tua miskin ini telah mendapat perlakuan hukum tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan.

Baca Juga :  Pj Kades Kerabu Ditahan

Nenek Minah yang dimaksud Jaksa Agung adalah seorang nenek di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada Nenek Minah karena mengambil tiga biji kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).Adapun Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara, dihukum 2 bulan penjara karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.Sejatinya, kata Burhanuddin, jaksa selaku pemilik asas dominus litis, adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/