PALANGKA RAYA-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka YUYAHIN ALIAS EDO BIN PRIKTO dari Kejaksaan Negeri Barito Timur disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Kamis (17/02).
Sepert diketahui kasus singkatnya telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB, bertempat di Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Tersangka YUYAHIN Als EDO Bin PRIKTO terhadap Korban YUSEBA YULIARY ALIAS MAMA LIAN BINTI IBANG yang berawal ketika Tersangka kesal karena Korban sering memarahi Tersangka dan pernah mengatakan: ” Ngapain kamu pulang ke rumah dan angkat semua bajumu dari rumah ini jangan pulang ke rumah ini“, selanjutnya pada saat korban sedang berada di pemandian yang bertempat di Desa Dorong, Tersangka mendatangi Korban dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan Korban, tiba-tiba Tersangka kesal dan pergi kerumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis Mandau, dan sesampainya di kolam pemandian dan korban masih berada di tempat tersebut.
Tersangka mendekati dan mengayunkan senjata tajam jenis Mandau ke arah korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai tangan kanan korban setelah itu korban mengamankan diri dan Tersangka pulang ke rumah.
Penganiayaan terhadap Korban YUSEBA YULIARY ALIAS MAMA LIAN BINTI IBANG dengan cara mengarahkan 1(satu) kali senjata tajam jenis mandau ke arah Korban dan mengenai tangan sebelah kanan Korban YUSEBA YULIARY ALIAS MAMA LIAN BINTI IBANG. Adapun penganiayaan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara Tersangka dengan korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Tahap II dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 18 Februari 2022;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 04 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur yang dihadiri Tersangka, orang tua Tersangka, korban, suami korban, Penyidik Polsek Dusun Timur, dan Tokoh Masyarakat;
Tersangka dan korban adalah keluarga kandung (kakak beradik). Masyarakat merespon positif.
elanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Demikian siaran pers nomor: PR –258/099/K.3/Kph.3/02/2022 yang disampaikan oleh Kapus penkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. (hms/ala/ko)