Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kejari Kapuas Pimpin Rakor Pakem

KUALA KAPUAS-Negara Indonesia adalah negara yang berpenduduk kaya akan ragam adat, budaya, agama, dan ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. Penduduk Indonesia menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, bagian terbesar dari penduduk menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, bahkan ratusan aliran ke agamaan dan kepercayaan hidup subur dan damai. Diperlukan kebijaksanaan dan strategi untuk menciptakan dan memelihara kebhinekaan dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, SH., MH dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH mengajak pihak terkait untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kapuas yang dilaksanakan di aula kantor kejari setempat, Kamis (16/6) lalu

apat koordinasi (rakor) tim aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat tersebut dihadiri, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH dan Staἀ Intelijen Kejari Kapuas. Diikuti tamu undang Kepala Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Kapuas, KBO Sat Intel Kam Polres Kapuas, Unit Intel Dim 1011/KLK, Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, Sekretaris Dinas Pendidikan, Ketua FKUB Kapuas, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapuas, PP Muhammadiyah, Tokoh Adat Dayak, Tokoh Agama Hindu, Tokoh Agama Kristen Protestan, Tokoh Agama Katolik, Tokoh Agama Budha, dan Tokoh Agama Islam.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Melaksanakan Monev di Kapuas

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, mengatakan, kegiatan dimulai Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis, dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas kepada Ketua FKUB.

“Setelah itu, saya memberikan paparan materi terkait upaya pencegahan dan penanganan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dan selanjutnya para peserta rapat memberikan tanggapan, serta diskusi,” tegas Amir.

Rakor Pakem tersebut, lanjut Amir, merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejari Kapuas untuk melaksanakan pencegahan dan mendeteksi dini dalam menghadapi ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat yang diindikasi menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Secara Tegas

Dengan terselenggaranya Rapat Pakem (pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan) merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam memenuhi tugas dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan, dan atau penodaan agama yang bersifat preventif.

“Yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat,” pungkasnya. (alh/uni/ko)

KUALA KAPUAS-Negara Indonesia adalah negara yang berpenduduk kaya akan ragam adat, budaya, agama, dan ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. Penduduk Indonesia menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, bagian terbesar dari penduduk menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, bahkan ratusan aliran ke agamaan dan kepercayaan hidup subur dan damai. Diperlukan kebijaksanaan dan strategi untuk menciptakan dan memelihara kebhinekaan dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, SH., MH dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH mengajak pihak terkait untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kapuas yang dilaksanakan di aula kantor kejari setempat, Kamis (16/6) lalu

apat koordinasi (rakor) tim aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat tersebut dihadiri, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH dan Staἀ Intelijen Kejari Kapuas. Diikuti tamu undang Kepala Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Kapuas, KBO Sat Intel Kam Polres Kapuas, Unit Intel Dim 1011/KLK, Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, Sekretaris Dinas Pendidikan, Ketua FKUB Kapuas, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapuas, PP Muhammadiyah, Tokoh Adat Dayak, Tokoh Agama Hindu, Tokoh Agama Kristen Protestan, Tokoh Agama Katolik, Tokoh Agama Budha, dan Tokoh Agama Islam.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Melaksanakan Monev di Kapuas

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, mengatakan, kegiatan dimulai Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis, dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas kepada Ketua FKUB.

“Setelah itu, saya memberikan paparan materi terkait upaya pencegahan dan penanganan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dan selanjutnya para peserta rapat memberikan tanggapan, serta diskusi,” tegas Amir.

Rakor Pakem tersebut, lanjut Amir, merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejari Kapuas untuk melaksanakan pencegahan dan mendeteksi dini dalam menghadapi ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat yang diindikasi menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Secara Tegas

Dengan terselenggaranya Rapat Pakem (pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan) merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam memenuhi tugas dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan, dan atau penodaan agama yang bersifat preventif.

“Yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat,” pungkasnya. (alh/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/