Site icon KaltengPos

Pathor Rahman Jabat Kajati Kalteng

SIAP BERTUGAS: Kajati Kalteng yang baru Pathor Rahman SH MH (dua dari kanan) bersama Kajati Kalteng yang lama Iman Wijaya SH MHum usai dilantik di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, kemarin (22/8).

PALANGKA RAYA-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Eselon II dilingkungan Kejaksaan Agung antara lain Inspektur, Direktur dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelantikan berlangsung di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Senin (22/8).

Jabatan Kajati Kalteng sebelumnya dijabat oleh Iman Wijaya SH, MHum beralih kepada Pathor Rahman SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Sedangkan Iman Wijaya SH, MHum selanjutnya dipercaya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam Arahannya Jaksa Agung RI menekankan pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian negara dan membangun kejaksaan modern dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Oleh karenanya saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan,” ujar Jaksa Agung dalam rilis tertulis yang diterima Kalteng Pos, kemarin (22/8).  

Untuk itu, Jaksa Agung minta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.

Pada kesempatan tersebut Jaksa Agung Juga menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan Rumah Restorative Justice yang masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat dimana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial. Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan kita dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus), peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaiakan berbagai masalah hukum di masyarakat, maka dari itu Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini, akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masayarakat mengenal Kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, kepada para pejabat yang baru dilantik, Jaksa Agung mengucapkan selamat bekerja. Jaksa Agung berharap saudara mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas sehingga dapat menjaga marwah kejaksaan di tengah masyarakat. 

Ucapan selamat turut Jaksa Agung sampaikan kepada para istri pejabat yang baru dilantik, disertai harapan agar dapat mendampingi dan mendukung tugas-tugas suami dengan penuh keikhlasan, karena dukungan keluarga merupakan salah satu penunjangan kesuksesan dalam menjalankan tugas.

“Kepada para pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, saya sampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras saudara, serta dukungan kepada para istri yang telah mendampingi saudara sekalian dalam melaksanakan tugas,” ujar Jaksa Agung.

Pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. (hms/ala/ko)

Exit mobile version