Kamis, November 21, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Kajati Ingatkan Generasi Muda Jauhi Narkoba

PALANGKA RAYA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua kurir narkotika sabu yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika sabu seberat 33,64 kg di Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu.

Tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa, yakni Humaidi alias Umai bin Basri dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani, dibacakan oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau, pada Senin (21/10/2024).

Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa, Umai dan Juli, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu seberat 33,64 kg yang mereka bawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin. Mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini.

Tuntutan hukuman mati ini disampaikan oleh pihak kejaksaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (21/10/2024), yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.

Undang menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 33,64 kg ini merupakan tuntutan tertinggi yang pernah diajukan oleh JPU dalam perkara peredaran narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam beberapa tahun terakhir. Perkara ini sendiri merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lamandau bekerja sama dengan Polda Kalteng.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Kurir 33 Kg Sabu Hukuman Mati

Kasus ini kemudian diserahkan oleh Polres Lamandau kepada Kejaksaan Negeri Lamandau untuk penuntutan dan persidangannya, yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Sidangnya dilakukan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik,” kata Kajati Kalteng, didampingi Asisten Bidang Pidana Umum, Suyanto, dan Asisten Bidang Intelijen, Eddy Sumarman.

Lebih lanjut, Undang Mugopal mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang cukup kuat, tim JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa layak dituntut dengan pidana mati.

“Jaksa tadi sore telah menuntut dua terdakwa ini dengan tuntutan mati,” ujar Undang Mugopal dengan tegas.

Undang menambahkan bahwa tuntutan hukuman mati ini telah melalui pertimbangan matang, diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, Kajari Lamandau, hingga Kejaksaan Tinggi, dan akhirnya disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Kajati menyatakan bahwa latar belakang penjatuhan tuntutan hukuman mati terhadap Umai dan Juli didasarkan pada jumlah barang bukti sabu yang sangat besar, yaitu 33,64 kg. Keduanya juga dianggap sebagai pengkhianat bangsa karena terlibat dalam upaya menghancurkan masyarakat, bangsa, dan negara melalui peredaran narkotika.

Kajati juga menyoroti dampak negatif narkotika, terutama sabu, yang terbukti merusak kesehatan dan moral masyarakat.

“Jika sabu seberat 33,64 kg ini berhasil diedarkan di Kalimantan Tengah, bisa dibayangkan akan ada ratusan bahkan ribuan orang yang rusak karena narkotika ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Bagaimana Hakim Bisa Percaya (Kokom) Terdakwa Narkoba

Kajati menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa merupakan bentuk dukungan nyata kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalteng, dalam mendukung program pemerintah untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Dengan adanya tuntutan hukuman mati ini, Kajati berharap masyarakat, terutama generasi muda di Kalimantan Tengah, sadar bahwa kejaksaan tidak akan ragu menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku peredaran narkotika.

“Ini juga merupakan pesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar jangan pernah mencoba-coba terlibat dalam perkara narkotika,” tegas Undang Mugopal.

Undang Mugopal juga memastikan bahwa kejaksaan tidak akan segan-segan menuntut pelaku peredaran narkotika dengan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. “Untuk kasus seperti ini, saya pasti akan menuntut hukuman mati,” ujarnya dengan tegas.

Kajati juga menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika ini adalah harga mati yang harus diperjuangkan oleh seluruh jajaran kejaksaan Kalteng demi mendukung program pemerintah yang menyatakan perang terhadap narkotika.

Jika dalam putusan yang dibacakan majelis hakim dalam dua minggu mendatang hukuman mati tidak dijatuhkan, pihak kejaksaan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami pasti akan banding. Saya sudah instruksikan jaksa untuk mengajukan langkah hukum tersebut jika putusan tidak sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkas Undang Mugopal sebelum mengakhiri konferensi persnya. (sja/ala)

PALANGKA RAYA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua kurir narkotika sabu yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika sabu seberat 33,64 kg di Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu.

Tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa, yakni Humaidi alias Umai bin Basri dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani, dibacakan oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau, pada Senin (21/10/2024).

Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa, Umai dan Juli, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu seberat 33,64 kg yang mereka bawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin. Mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini.

Tuntutan hukuman mati ini disampaikan oleh pihak kejaksaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (21/10/2024), yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.

Undang menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 33,64 kg ini merupakan tuntutan tertinggi yang pernah diajukan oleh JPU dalam perkara peredaran narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam beberapa tahun terakhir. Perkara ini sendiri merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lamandau bekerja sama dengan Polda Kalteng.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Kurir 33 Kg Sabu Hukuman Mati

Kasus ini kemudian diserahkan oleh Polres Lamandau kepada Kejaksaan Negeri Lamandau untuk penuntutan dan persidangannya, yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Sidangnya dilakukan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik,” kata Kajati Kalteng, didampingi Asisten Bidang Pidana Umum, Suyanto, dan Asisten Bidang Intelijen, Eddy Sumarman.

Lebih lanjut, Undang Mugopal mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang cukup kuat, tim JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa layak dituntut dengan pidana mati.

“Jaksa tadi sore telah menuntut dua terdakwa ini dengan tuntutan mati,” ujar Undang Mugopal dengan tegas.

Undang menambahkan bahwa tuntutan hukuman mati ini telah melalui pertimbangan matang, diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, Kajari Lamandau, hingga Kejaksaan Tinggi, dan akhirnya disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Kajati menyatakan bahwa latar belakang penjatuhan tuntutan hukuman mati terhadap Umai dan Juli didasarkan pada jumlah barang bukti sabu yang sangat besar, yaitu 33,64 kg. Keduanya juga dianggap sebagai pengkhianat bangsa karena terlibat dalam upaya menghancurkan masyarakat, bangsa, dan negara melalui peredaran narkotika.

Kajati juga menyoroti dampak negatif narkotika, terutama sabu, yang terbukti merusak kesehatan dan moral masyarakat.

“Jika sabu seberat 33,64 kg ini berhasil diedarkan di Kalimantan Tengah, bisa dibayangkan akan ada ratusan bahkan ribuan orang yang rusak karena narkotika ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Bagaimana Hakim Bisa Percaya (Kokom) Terdakwa Narkoba

Kajati menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa merupakan bentuk dukungan nyata kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalteng, dalam mendukung program pemerintah untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Dengan adanya tuntutan hukuman mati ini, Kajati berharap masyarakat, terutama generasi muda di Kalimantan Tengah, sadar bahwa kejaksaan tidak akan ragu menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku peredaran narkotika.

“Ini juga merupakan pesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar jangan pernah mencoba-coba terlibat dalam perkara narkotika,” tegas Undang Mugopal.

Undang Mugopal juga memastikan bahwa kejaksaan tidak akan segan-segan menuntut pelaku peredaran narkotika dengan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. “Untuk kasus seperti ini, saya pasti akan menuntut hukuman mati,” ujarnya dengan tegas.

Kajati juga menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika ini adalah harga mati yang harus diperjuangkan oleh seluruh jajaran kejaksaan Kalteng demi mendukung program pemerintah yang menyatakan perang terhadap narkotika.

Jika dalam putusan yang dibacakan majelis hakim dalam dua minggu mendatang hukuman mati tidak dijatuhkan, pihak kejaksaan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami pasti akan banding. Saya sudah instruksikan jaksa untuk mengajukan langkah hukum tersebut jika putusan tidak sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkas Undang Mugopal sebelum mengakhiri konferensi persnya. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/