Rabu, Februari 26, 2025
24.7 C
Palangkaraya

Kejari Kobar Menahan Kadisnakertrans Karena Dugaan Korupsi Pada Tahun 2017

PANGKALAN BUN-Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial RS akhirnya ditahan.

Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka yang mengemban jabatan defenitif sebagai Kadisnakertrans itu ditahan Rabu (26/2/2025) sore.

Dengan menggunakan rompi berwarna merah muda serta tangan diborgol dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

 

Kajari Kobar Jhony A Zebua mengatakan,bahwa penahanan ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Penahanan terhadap tersangka RS yang pada tahun 2017 menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat itu terkait perkara dugaan korupsi.

Adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.

Baca Juga :  Pelayanan Harus Lebih Optimal

Modus operadi yang dilakukan tersangka pada saat pabrik tepung ikan yang selesai pada tahun 2016 senilai Rp5,4 miliar diserahterimakan kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selaku penerima manfaat, yang juga pada saat Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut dipimpin oleh Tersangka RS.

 

“Benar kami sudah lakukan penahanan kepada RS dan dibawa ke lapas. Tersangka dalam keadaan sehat,”katanya.

 

Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2017, ketika tersangka RS menawarkan kepada saksi A yang notabene seorang pengusaha untuk mangelola pabrik tepung ikan.

Tersangka RS memberikan syarat kepada saksi A sebagai pengelola pabrik tersebut harus mencari koperasi sebagai pelaksana operasional pabrik dan menyerahkan uang senitai Rp250 juta.

Terhadap permintaan uang tersebut saksi A sempat awalnya meminta agar dapat ditransfer atau melalui cek.Namun tersangka RS meminta agar uang tersebut diserahkan secara tunai saja.

Baca Juga :  Kejaksaan Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Diduga karena adanya tindak pidana, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka RS telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tolah diubah dan dilambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pumberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kami melakukan penahanan terhadap Tersangka RS seiama 20 hari. Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan,”ujarnya.(son/ram)

PANGKALAN BUN-Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial RS akhirnya ditahan.

Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka yang mengemban jabatan defenitif sebagai Kadisnakertrans itu ditahan Rabu (26/2/2025) sore.

Dengan menggunakan rompi berwarna merah muda serta tangan diborgol dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

 

Kajari Kobar Jhony A Zebua mengatakan,bahwa penahanan ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Penahanan terhadap tersangka RS yang pada tahun 2017 menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat itu terkait perkara dugaan korupsi.

Adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.

Baca Juga :  Pelayanan Harus Lebih Optimal

Modus operadi yang dilakukan tersangka pada saat pabrik tepung ikan yang selesai pada tahun 2016 senilai Rp5,4 miliar diserahterimakan kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selaku penerima manfaat, yang juga pada saat Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut dipimpin oleh Tersangka RS.

 

“Benar kami sudah lakukan penahanan kepada RS dan dibawa ke lapas. Tersangka dalam keadaan sehat,”katanya.

 

Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2017, ketika tersangka RS menawarkan kepada saksi A yang notabene seorang pengusaha untuk mangelola pabrik tepung ikan.

Tersangka RS memberikan syarat kepada saksi A sebagai pengelola pabrik tersebut harus mencari koperasi sebagai pelaksana operasional pabrik dan menyerahkan uang senitai Rp250 juta.

Terhadap permintaan uang tersebut saksi A sempat awalnya meminta agar dapat ditransfer atau melalui cek.Namun tersangka RS meminta agar uang tersebut diserahkan secara tunai saja.

Baca Juga :  Kejaksaan Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Diduga karena adanya tindak pidana, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka RS telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tolah diubah dan dilambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pumberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kami melakukan penahanan terhadap Tersangka RS seiama 20 hari. Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan,”ujarnya.(son/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/