PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa beserta perangkat desa se-Kalimantan Tengah. Dalam paparannya, Dr. Undang Mugopal menyampaikan materi mengenai program Jaksa Jaga Desa—sebuah inisiatif Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mengawal pengelolaan Dana Desa dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Program Jaksa Jaga Desa mencakup sejumlah kegiatan penting, antara lain penyuluhan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat, pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa, pemeriksaan dokumen terkait penggunaan Dana Desa, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
Selain itu, program ini juga membuka ruang konsultasi dan penyampaian permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa langsung kepada pihak kejaksaan. “Program ini bukan untuk menakut-nakuti aparat desa, melainkan menjadi mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” ujar Dr. Undang Mugopal di hadapan peserta.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan jaksa di tengah masyarakat desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan program pembangunan desa. “Kami hadir untuk mendorong pencegahan, bukan semata-mata penindakan. Karena pencegahan jauh lebih murah dan berdampak besar bagi kemajuan desa,” tambahnya.
Melalui program Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan berharap pengelolaan Dana Desa dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat desa. (hms/ala)