SUKAMARA-Kejaksaan Negeri Sukamara menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, M Irwan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan hasil audit investigatif mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Laporan dengan Nomor: 700/109/LHA.I-PDTT/INSP, tertanggal 11 September 2024, mencatat beberapa temuan, antara lain:
Kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian Keuangan Desa sebesar Rp53.200.000,00.
Kelebihan pembayaran atas belanja modal fiktif yang mengakibatkan kerugian Keuangan Desa sebesar Rp122.000.000,00.
Kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan fisik yang melewati tahun anggaran 2023, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp174.406.882,00.
Belanja barang dan jasa serta belanja modal yang pajaknya belum disetor, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp21.466.101,00.
Kekurangan volume pada empat paket pekerjaan fisik yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp127.755.554,80.
Bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa, tidak lengkap, dan tidak sah, berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp280.968.230,00.
“Akibat dari penyimpangan ini, total kerugian Keuangan Negara mencapai Rp780.396.767,80,” ungkap Irwan.
Tersangka yang ditetapkan adalah KH, Kepala Desa Petarikan periode 2017-2023, dan HG, Sekretaris Desa Petarikan periode yang sama.
“Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Sukamara selama 20 hari, terhitung mulai 25 September 2024 hingga 14 Oktober 2024,” pungkasnya.(nhz/ram)