PALANGKA RAYA-Kamis (21/07/2022) masyarakat Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas resmi mempunyai nama jalan baru yaitu jalan Jaksa Agung R. Soeprapto. Untuk ruas jalan yang termasuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau bertempat di Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau. Pemberian nama jalan tersebut digagas oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Peresmian nama jalan ini dilaksanakan di lapangan Desa Tahai Jaya dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, S.H., M.H beserta jajaran, Bupati Pulang Pisau dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setda Pulang Pisau Eknamensi Tawun, Ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Rifai, perwakilan Forkopimda serta beberapa OPD Pulang Pisau, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Pulang Pisau Iwan, Camat Maliku, Kades Tahai Jaya dan para Mahasiswa peserta KKN Kebangsaan.
Pengabadian Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai nama jalan tersebut dilatarbelakangi oleh kontribusi besarnya sebagai pahlawan penegakan hukum, karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia. R. Soeprapto juga dikenal sebagai sosok yang sederhana dalam kehidupannya. Walaupun ia menjabat sebagai Jaksa Agung, ia tidak pernah tergoda untuk mengejar kekayaan. Bahkan pada saat menjabat Jaksa Agung, ia pernah menolak pemberian hadiah gelang emas untuk anaknya. Kesederhanaannya juga tampak dalam tindakannya yang tidak banyak omong, tetapi lebih banyak dalam perbuatanya (sunt potentiora verbis).
Atas kiprah dan rekam jejak yang berani dan berintegritas tersebutlah, R. Soeprapto ditetapkan menjadi Bapak Kejaksaan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung ke-9 Soegiharto, No KEP-061/D.A/1967. Selanjutnya nama R. Soerapto pada tahun 2021 telah diusulkan menjadi Pahlawan Nasional oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terdiri dari unsur Kemensos, Kemendikbud, Arsip Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Nasional, dan saat ini usulan tersebut sudah diproses oleh Sekretariat Negara dan menunggu persetujuan Presiden.
“Oleh karena itu sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga dapat turut memberikan penghargaan atas jasa-jasa R. Soerapto dengan mengabadikan nama “Jaksa Agung R. Soeprapto” sebagai salah satu nama jalan protokol di Kabupaten Pulang Pisau. Dengan demikian kiprah dan rekam jejak R. Soeprapto sebagai penegak hukum yang berani dan berintegritas dapat diketahui, dikenang dan dicontoh oleh semua masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. Diharapkan melalui ikhtiar ini, jasa-jasa beliau dapat selalu terpatri di setiap sanubari setiap generasi muda Indonesia khususnya menjadi role model bagi seluruh masyarakat, aparat penegak hukum dan praktisi hukum untuk menjadikannya sebagai panutan dan suri tauladan dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Dr Priyambudi SH, MH.
Setelah peresmian tersebut selesai, Kajari beserta jajaran Kejari Pulang Pisau menghadiri peresmian nama jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo, SH, MH beserta jajaran dan Pemkab Kapuas. Jalan tersebut merupakan jalan poros utama di kawasan Food Estate yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan merupakan 1 (satu) ruas jalan memanjang dan menyambung dari wilayah Kabupaten Kapuas (simpang pertigaan desa Batu Nindan jalan trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin) hingga ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau di desa Tahai Jaya, sehingga hal tersebut merupakan moment yang unik dan langka karena diresmikan secara bersamaan antara Kejari Pulpis beserta Pemkab Pulpis dan Kejari Kapuas beserta Pemkab Kapuas dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-62. (hms/ala/ko)