Sabtu, Oktober 5, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Kasus Pencurian dan KDRT Diselesaikan Secara Restorative Justice

PALANGKA RAYA-Selasa (26/4, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH, MHum beserta Wakajati Kalteng Dr Siswanto SH, MH, beserta Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran mengikuti Ekspose Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang dilaksanakan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Agnes Triyanti SH, MH.

Kejaksaan Negeri Katingan memutuskan untuk menghentikan dua perkara. “Kita mengedepankan keadilan restoratif (Restoratif justice) atas dua perkara tindak pidana umum ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH kepada Kalteng Pos, Rabu (27/4).

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, bahwa dalam perkara ini ada dua tersangka. Pertama tersangka Sunadi terjerat perkara pencurian, dengan korbannya atas nama Amat (Bapak Sili). Kemudian tersangka kedua Muhamad Efendi alias Mamat, terjerat perkara penganiayaan, dan korbannya atas nama Arif Rahman.

“Jadi dalam perkara ini kita sudah melakukan upaya perdamaian di Kejaksaan Negeri Katingan,” ujarnya.

Pertama untuk perkara pencurian ungkapnya, telah dilakukan perdamaian pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum Jonathan Bernadus Ndaumanu dan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Ferry yang sekaligus bertindak sebagai fasilitator.

Kemudian, untuk perkara penganiayaan, perdamaiannya dilakukan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan. Perdamaian ini dilakukan langsung oleh Jaksa yang menangani perkara yaitu Siska Yulianita, dan juga didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ferry.

“Intinya kedua korban dalam masing-masing perkara, sudah memaafkan tersangka. Begitu juga sebaliknya, tersangka juga sudah meminta maaf dengan korban,” terangnya.

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Katingan ini menjelaskan, bahwa keadilan restoratif sendiri adalah upaya Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan. Dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dan lebih ditekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga :  Pejabat Kasi PB3R Kapuas Berganti

Dalam perkara ini, juga telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghentian penuntutan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran nomor  01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dalam penghentian perkara ini juga ada beberapa pertimbangan yang kami berikan. Dimana terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Di samping itu tindak pidananya, ancaman di bawah lima tahun. Jadi dengan dihentikannya perkara ini dengan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan keadilan restoratif maka kedua tersangka pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira jam 14.30 WIB dikeluarkan dari tahanan, perkara kami hentikan dan kita serahkan kepada keluarga masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali melaksanakan Restorative Justice  terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah dua bulan ditahan akhirnya dilakukan pembebasan terhadap Tersangka bernama Renaldi Arwan Pratama. Penghentian tuntutan atas dasar prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice). setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejaksaan Kotawaringin Barat (Kobar).

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Jul Indra Nasution mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan menjadi dasar atas dilaksanakannya Restorasi Justice tersebut. Diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah terangkut kasus hukum. Selain itu juga masalah ini ancamannya juga tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Kejaksaan Mendukung Penuh Kebijakan Pemerintah, Tanggulangi Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

“Setelah dilakukan ekpos dan mediasi akhirnya kedua belah pihak terjadi kesepakatan damai. Beberapa pertimbangan juga disampaikan yang meringankan pelaku,” katanya.

Tentunya Kejaksaan sendiri wajib melaksanakan Restorasi Justice Setelah semua unsur terpenuhi. Bahkan tersangka juga meminta maaf terhadap korban secara langsung. Begitupula dengan korban menyambut permintaan maafkan. Namun demikian dengan berbagai catatan pernyataan. Diantaranya tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

“Apabila nantinya dikemudian hari mengulangi perbuatannya melanggar hukum tentunya akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Korban juga sudah memaafkan pelaku,” ungkapnya.

Untuk hasil ekspose keseluruhan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triyanti, S.H, MH., menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap 3 (tiga) perkara tersebut. Dan menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung RI.

Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Agnes Triyanti, SH, MH, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (eri/son/ala)

PALANGKA RAYA-Selasa (26/4, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH, MHum beserta Wakajati Kalteng Dr Siswanto SH, MH, beserta Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran mengikuti Ekspose Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang dilaksanakan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Agnes Triyanti SH, MH.

Kejaksaan Negeri Katingan memutuskan untuk menghentikan dua perkara. “Kita mengedepankan keadilan restoratif (Restoratif justice) atas dua perkara tindak pidana umum ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH kepada Kalteng Pos, Rabu (27/4).

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, bahwa dalam perkara ini ada dua tersangka. Pertama tersangka Sunadi terjerat perkara pencurian, dengan korbannya atas nama Amat (Bapak Sili). Kemudian tersangka kedua Muhamad Efendi alias Mamat, terjerat perkara penganiayaan, dan korbannya atas nama Arif Rahman.

“Jadi dalam perkara ini kita sudah melakukan upaya perdamaian di Kejaksaan Negeri Katingan,” ujarnya.

Pertama untuk perkara pencurian ungkapnya, telah dilakukan perdamaian pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum Jonathan Bernadus Ndaumanu dan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Ferry yang sekaligus bertindak sebagai fasilitator.

Kemudian, untuk perkara penganiayaan, perdamaiannya dilakukan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan. Perdamaian ini dilakukan langsung oleh Jaksa yang menangani perkara yaitu Siska Yulianita, dan juga didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ferry.

“Intinya kedua korban dalam masing-masing perkara, sudah memaafkan tersangka. Begitu juga sebaliknya, tersangka juga sudah meminta maaf dengan korban,” terangnya.

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Katingan ini menjelaskan, bahwa keadilan restoratif sendiri adalah upaya Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan. Dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dan lebih ditekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga :  Pejabat Kasi PB3R Kapuas Berganti

Dalam perkara ini, juga telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghentian penuntutan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran nomor  01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dalam penghentian perkara ini juga ada beberapa pertimbangan yang kami berikan. Dimana terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Di samping itu tindak pidananya, ancaman di bawah lima tahun. Jadi dengan dihentikannya perkara ini dengan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan keadilan restoratif maka kedua tersangka pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira jam 14.30 WIB dikeluarkan dari tahanan, perkara kami hentikan dan kita serahkan kepada keluarga masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali melaksanakan Restorative Justice  terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah dua bulan ditahan akhirnya dilakukan pembebasan terhadap Tersangka bernama Renaldi Arwan Pratama. Penghentian tuntutan atas dasar prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice). setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejaksaan Kotawaringin Barat (Kobar).

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Jul Indra Nasution mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan menjadi dasar atas dilaksanakannya Restorasi Justice tersebut. Diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah terangkut kasus hukum. Selain itu juga masalah ini ancamannya juga tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Kejaksaan Mendukung Penuh Kebijakan Pemerintah, Tanggulangi Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

“Setelah dilakukan ekpos dan mediasi akhirnya kedua belah pihak terjadi kesepakatan damai. Beberapa pertimbangan juga disampaikan yang meringankan pelaku,” katanya.

Tentunya Kejaksaan sendiri wajib melaksanakan Restorasi Justice Setelah semua unsur terpenuhi. Bahkan tersangka juga meminta maaf terhadap korban secara langsung. Begitupula dengan korban menyambut permintaan maafkan. Namun demikian dengan berbagai catatan pernyataan. Diantaranya tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

“Apabila nantinya dikemudian hari mengulangi perbuatannya melanggar hukum tentunya akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Korban juga sudah memaafkan pelaku,” ungkapnya.

Untuk hasil ekspose keseluruhan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triyanti, S.H, MH., menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap 3 (tiga) perkara tersebut. Dan menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung RI.

Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Agnes Triyanti, SH, MH, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (eri/son/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/