Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Datun Kejati Koordinasikan Kepesertaan BPJS Pegawai Honor di Pemkab Bartim dan Barsel

PALANGKA RAYA-Kendala yang dihadapi oleh Pemkab Barito Timur (Bartim) dan Barito Selatan (Barsel) dalam mengoptimalkan keikutsertaan program jamsostek untuk pegawai honorer akhirnya menemui jalan keluar setelah ada pertemuan dan diskusi dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kalteng didampingi bidang Datun Kejari Barito Timur dan Barito Selatan difasilitasi oleh Badan Jamsostek Palangka Raya, Rabu (27/7).

Pada pertemuan tersebut terwujud kesepahaman bersama bahwa pegawai yang berkategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masuk menjadi keanggotaan TASPEN karena termasuk kepada ASN sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta  PP Nomor 25 Tahun 1981 diubah PP no 20 tahun 2013 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sementara yang masuk kewenangan Jamsostek adalah pegawai honor pemerintah daerah diluar PPPK dan PNS. 

Pada pertemuan tersebut hadir Budi Wahyudi selaku Kepala Badan Jamsostek Palangka Raya beserta tim, Kepala BPKAD Barito Timur beserta tim sementara dari jajaran kejaksaan hadir Edi Irsan Kurniawan, SH, MHum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara didampingi Dr. Erianto N.SH.MH selaku Koordinator, Rahmat Hidayat SH.MH selaku Kasi Perdata, Juriyah SH.MH selaku Kasi Pertimbangan Hukum, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Barito Selatan dan Barito Timur.

Baca Juga :  Melihat Upaya Kejati Kalteng Mencegah Penyebaran Covid-19 di Perkantoran

Dalam pertemuan tersebut Edi Irsam Kurniawan SH MHum. menyampikan pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum bahwa optimalisasi kepesertaan jamsostek ini merupakan kebijakan secara nasional dalam rangka melindungi pekerja termasuk pegawai honor di pemda sehingga pelaksanaannya harus dipercepat dan dimaksimalkan khususnya dari kecelakaan kerja.

Sementara itu Koordinator bidang Datun Dr Erianto N. SH.MH menyampaikan bahwa posisi kejaksaan adalah sebagai pengacara negara dan tidak berpihak ke Pemkab ataupun ke Jamsostek namun memberikan pendampingan hukum agar program jamsostek bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Mengacu kepada pelaksanaan yang sudah ada di beberapa daerah lain sehingga tidak timbul masalah yang sama maka pihak pemda dan Jamsostek perlu melakukan pendataan yang akurat terkait yang menjadi peserta bukan hanya mengandalkan data NIK yang berakibat ada peserta fiktif, sudah meninggal, pindah dan lainnya sehingga anggaran yang diberikan oleh pemkab ke Jamsostek tidak jadi masalah di kemudian hari termasuk mengantisipasi kendala dalam penagihan iuran berikutnya,” kata Erianto.  

Baca Juga :  Kajati Dukung Pengembangan E-Sport di Kalteng

Mantan Satgas Tipikor delapan tahun pada Gedung Bundar kejaksaan agung ini menambahkan ada 3 prinsip dalam menggunakan anggaran yang perlu diperhatikan oleh pemkab berupa Wetmatigh, anggaran tersebut sudah dianggarkan dalam perundang undangan, Rechtmatigh, kejelasan landasan hukum menggunakan anggaran serta Doelmatig, penggunaan anggaran harus sesuai tujuan sehingga dengan ketiga prinsip itu dapat meminimalisir terjadinya kebocoran dan tindak pidana korupsi.

Pada ujung pertemuan Asdatun Kejati Kalteng  memberi arahan kepada Kasi Datun Kejari Barito Selatan dan Barito Timur agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan bersama-sama dengan Pemkab  dan pihak Jamsostek menyelesaikan masalah tekhnis di lapangan agar pelaksanaan kepesertaan jamsostek di wilayah Barito Selatan dan Barito Timur tuntas sehingga harapan dari pemerintah untuk melindungi tenaga honor sebagaimana ditegaskan kembali dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terwujus segera. (hms/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Kendala yang dihadapi oleh Pemkab Barito Timur (Bartim) dan Barito Selatan (Barsel) dalam mengoptimalkan keikutsertaan program jamsostek untuk pegawai honorer akhirnya menemui jalan keluar setelah ada pertemuan dan diskusi dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kalteng didampingi bidang Datun Kejari Barito Timur dan Barito Selatan difasilitasi oleh Badan Jamsostek Palangka Raya, Rabu (27/7).

Pada pertemuan tersebut terwujud kesepahaman bersama bahwa pegawai yang berkategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masuk menjadi keanggotaan TASPEN karena termasuk kepada ASN sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta  PP Nomor 25 Tahun 1981 diubah PP no 20 tahun 2013 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sementara yang masuk kewenangan Jamsostek adalah pegawai honor pemerintah daerah diluar PPPK dan PNS. 

Pada pertemuan tersebut hadir Budi Wahyudi selaku Kepala Badan Jamsostek Palangka Raya beserta tim, Kepala BPKAD Barito Timur beserta tim sementara dari jajaran kejaksaan hadir Edi Irsan Kurniawan, SH, MHum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara didampingi Dr. Erianto N.SH.MH selaku Koordinator, Rahmat Hidayat SH.MH selaku Kasi Perdata, Juriyah SH.MH selaku Kasi Pertimbangan Hukum, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Barito Selatan dan Barito Timur.

Baca Juga :  Melihat Upaya Kejati Kalteng Mencegah Penyebaran Covid-19 di Perkantoran

Dalam pertemuan tersebut Edi Irsam Kurniawan SH MHum. menyampikan pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum bahwa optimalisasi kepesertaan jamsostek ini merupakan kebijakan secara nasional dalam rangka melindungi pekerja termasuk pegawai honor di pemda sehingga pelaksanaannya harus dipercepat dan dimaksimalkan khususnya dari kecelakaan kerja.

Sementara itu Koordinator bidang Datun Dr Erianto N. SH.MH menyampaikan bahwa posisi kejaksaan adalah sebagai pengacara negara dan tidak berpihak ke Pemkab ataupun ke Jamsostek namun memberikan pendampingan hukum agar program jamsostek bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Mengacu kepada pelaksanaan yang sudah ada di beberapa daerah lain sehingga tidak timbul masalah yang sama maka pihak pemda dan Jamsostek perlu melakukan pendataan yang akurat terkait yang menjadi peserta bukan hanya mengandalkan data NIK yang berakibat ada peserta fiktif, sudah meninggal, pindah dan lainnya sehingga anggaran yang diberikan oleh pemkab ke Jamsostek tidak jadi masalah di kemudian hari termasuk mengantisipasi kendala dalam penagihan iuran berikutnya,” kata Erianto.  

Baca Juga :  Kajati Dukung Pengembangan E-Sport di Kalteng

Mantan Satgas Tipikor delapan tahun pada Gedung Bundar kejaksaan agung ini menambahkan ada 3 prinsip dalam menggunakan anggaran yang perlu diperhatikan oleh pemkab berupa Wetmatigh, anggaran tersebut sudah dianggarkan dalam perundang undangan, Rechtmatigh, kejelasan landasan hukum menggunakan anggaran serta Doelmatig, penggunaan anggaran harus sesuai tujuan sehingga dengan ketiga prinsip itu dapat meminimalisir terjadinya kebocoran dan tindak pidana korupsi.

Pada ujung pertemuan Asdatun Kejati Kalteng  memberi arahan kepada Kasi Datun Kejari Barito Selatan dan Barito Timur agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan bersama-sama dengan Pemkab  dan pihak Jamsostek menyelesaikan masalah tekhnis di lapangan agar pelaksanaan kepesertaan jamsostek di wilayah Barito Selatan dan Barito Timur tuntas sehingga harapan dari pemerintah untuk melindungi tenaga honor sebagaimana ditegaskan kembali dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terwujus segera. (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/