Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

JPN Kejari Pulpis Selamatkan Aset Pemkab

PULANG PISAU-Jaksa Pe­ngacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) memastikan kemenangan atas perkara sengketa lahan GOR HM Sanusi yang sudah berlangsung sejak Mei 2021 lalu. Dalam perkara itu, JPN Kejari Pulpis sebagai kuasa untuk mewakili Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau sebagai tergugat II/terbanding II, bupati sebagai turut tergugat I/Turut terbanding I dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulpis sebagai turut tergugat II/turut terbanding II.
Kemenangan JPN Kejari Pulpis itu dipastikan setelah tidak ada upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Fernand Ruben selaku penggugat/pembanding. Dengan demikian, putusan PN Pulpis nomor: 9/Pdt.G/2021/PN PPS dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Sebelumnya Fernand Ruben melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR H.M. Sanusi adalah putusan yang pertimbangan hukumnya tidak lengkap dan salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, Fernand Ruben selaku penggugat/pembanding meminta kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menerima seluruh alasan-alasan memori bandingnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN PPs.
JPN menyatakan, PN Pulpis telah mendasarkan pertimbangan hukumnya dengan lengkap dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya harus menolak alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN PPs.
Setelah pemeriksaan banding dilakukan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor: 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN PPs tanggal 15 Juli 2021.
“Yaitu menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang Kewenangan Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Kajari Pulpis Dr Priyambudi.
Dengan demikian JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemkab Pulpis berupa GOR HM Sanusi sebesar Rp14.751.991.000. dengan perincian tuntutan ganti kerugian sebesar Rp1.578.120.000. yang meliputi ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena kegiatan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan GOR sebesar Rp1.125.120.000.
Ganti kerugian selama masa tunggu terhitung sejak tanggal diterbitkannya sertifikat Pemerintah Kabupaten Pulpis sejak Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan Juli tahun 2021 setiap bulan sebesar Rp3.500.000. “Maka totalnya adalah 58 bulan dikali Rp3.500.000 sama dengan Rp203 juta. Selanjutnya, ganti kerugian non-fisik sebesar Rp250 juta.000.000,” kata Priyambudi.
GOR HM Sanusi sendiri dibangun dengan total anggaran senilai Rp13.173.871.000. “Dengan dimenangkannya Perkara GOR HM Sanusi, JPN pada Kejari Pulpis berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Pulpis berupa GOR HM Sanusi yang bernilai miliaran rupiah,” ujarnya.
Menurut Priyambudi, kemenangan ini merupakan buah dari sinergitas antara Kejari Pulpis dengan stakeholders terkait. Khususnya dengan Bupati Pulang Pisau, Sekda Pulang Pisau, Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Dispora, BPPKAD dan BPN Kabupaten Pulang Pisau yang bersama-sama bersinergi untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang bernilai miliaran rupiah. (art/ala)

Baca Juga :  Kajati Terima Kunjungan Deputi Direktur BPJS Wilayah Kalimantan

PULANG PISAU-Jaksa Pe­ngacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) memastikan kemenangan atas perkara sengketa lahan GOR HM Sanusi yang sudah berlangsung sejak Mei 2021 lalu. Dalam perkara itu, JPN Kejari Pulpis sebagai kuasa untuk mewakili Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau sebagai tergugat II/terbanding II, bupati sebagai turut tergugat I/Turut terbanding I dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulpis sebagai turut tergugat II/turut terbanding II.
Kemenangan JPN Kejari Pulpis itu dipastikan setelah tidak ada upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Fernand Ruben selaku penggugat/pembanding. Dengan demikian, putusan PN Pulpis nomor: 9/Pdt.G/2021/PN PPS dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Sebelumnya Fernand Ruben melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR H.M. Sanusi adalah putusan yang pertimbangan hukumnya tidak lengkap dan salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, Fernand Ruben selaku penggugat/pembanding meminta kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menerima seluruh alasan-alasan memori bandingnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN PPs.
JPN menyatakan, PN Pulpis telah mendasarkan pertimbangan hukumnya dengan lengkap dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya harus menolak alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN PPs.
Setelah pemeriksaan banding dilakukan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor: 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN PPs tanggal 15 Juli 2021.
“Yaitu menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang Kewenangan Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Kajari Pulpis Dr Priyambudi.
Dengan demikian JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemkab Pulpis berupa GOR HM Sanusi sebesar Rp14.751.991.000. dengan perincian tuntutan ganti kerugian sebesar Rp1.578.120.000. yang meliputi ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena kegiatan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan GOR sebesar Rp1.125.120.000.
Ganti kerugian selama masa tunggu terhitung sejak tanggal diterbitkannya sertifikat Pemerintah Kabupaten Pulpis sejak Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan Juli tahun 2021 setiap bulan sebesar Rp3.500.000. “Maka totalnya adalah 58 bulan dikali Rp3.500.000 sama dengan Rp203 juta. Selanjutnya, ganti kerugian non-fisik sebesar Rp250 juta.000.000,” kata Priyambudi.
GOR HM Sanusi sendiri dibangun dengan total anggaran senilai Rp13.173.871.000. “Dengan dimenangkannya Perkara GOR HM Sanusi, JPN pada Kejari Pulpis berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Pulpis berupa GOR HM Sanusi yang bernilai miliaran rupiah,” ujarnya.
Menurut Priyambudi, kemenangan ini merupakan buah dari sinergitas antara Kejari Pulpis dengan stakeholders terkait. Khususnya dengan Bupati Pulang Pisau, Sekda Pulang Pisau, Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Dispora, BPPKAD dan BPN Kabupaten Pulang Pisau yang bersama-sama bersinergi untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang bernilai miliaran rupiah. (art/ala)

Baca Juga :  Kajati Terima Kunjungan Deputi Direktur BPJS Wilayah Kalimantan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/