Kamis, Januari 30, 2025
24 C
Palangkaraya

Kajati Kalteng Bentuk Satgas P3H Program Swasembada Pangan

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum membentuk dan melantik Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartono, S.H., M.Hum, ditunjuk oleh Kajati  sebagai kepala satuan tugas P3H Program Swasembada Pangan Kejati  Kalteng tersebut.

Acara pelantikan ketua dan Anggota Satgas P3H Program Swasembada Pangan oleh Kajati Kalteng Undang  Mogopal tersebut diketahui  dilaksanakan pada Kamis (23/1/2025) gedung Aula pertemuan kantor kejaksaan  Tinggi Kalteng.

Hadir dalam pelantikan tersebut Dirjen PSP Kementerian Pertanian RI, Staf Ahli Gubernur Kalteng, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalteng, Dirbinmas Polda Kalteng dan Kasiren Korem 102/Pjg serta para pejabat di lingkungan kantor  Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum  mengatakan bahwa tujuan pembentukan satgas ini adalah adalah  dalam rangka mendukung program Asta Cita dalam  misi pembangunan yang diusung Pemerintahan Prabowo-Gibran terkait Kemandirian  Ketahanan Pangan di tanah air .

Baca Juga :  Harus Siap Menghadapi Megatrend Global untuk Indonesia Emas 2045

“Pembentukan Satuan Tugas P3H Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalteng ini adalah dalam  rangka mendukung Asta Cita dari misi Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya pada poin kedua mengenai kemandirian bangsa melalui swasembada pangan di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Undang Mugopal  dalam sambutannya.

Dijatakannya bahwa Satgas ini  nantinya akan bertugas untuk menyusun berbagai  rencana kegiatan sekaligus  melaksanakannya dan melakukan monev serta hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melakukan pendampingan, pengawalan dan pencegahan di bidang hukum atas kegiatan yang berkaitan dengan program swasembada pangan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tahun 2025.

 

Karena itu Kejati Kalteng itupun  meminta kepada tim Satgas ini dapat bekerja dengan  sungguh sungguh  dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas demi mendukung program pemerintah terkait soal ketahanan pangan  khusus nya di wilayah Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Musnahkan Barbuk dari 111 Perkara

 

“Kepada seluruh anggota Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dapat bekerja dengan optimal dan penuh tanggung jawab, sehingga potensi penyimpangan dalam program swasembada pangan dapat diatasi, dan pada akhirnya terwujud kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita program Pemerintahan Prabowo-Gibran,”kata Kajati Kalteng.

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Satgas P3H Program Swasembada Pangan di tingkat  Kejaksaan tinggi Kalteng  juga  di bentuk di P3H Program Swasembada Pangan  di tingkat daerah  .

Adapun posko Daerah Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan yang sudah di bentuk antara lain Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Seruyan. (sja/ala)

 

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum membentuk dan melantik Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartono, S.H., M.Hum, ditunjuk oleh Kajati  sebagai kepala satuan tugas P3H Program Swasembada Pangan Kejati  Kalteng tersebut.

Acara pelantikan ketua dan Anggota Satgas P3H Program Swasembada Pangan oleh Kajati Kalteng Undang  Mogopal tersebut diketahui  dilaksanakan pada Kamis (23/1/2025) gedung Aula pertemuan kantor kejaksaan  Tinggi Kalteng.

Hadir dalam pelantikan tersebut Dirjen PSP Kementerian Pertanian RI, Staf Ahli Gubernur Kalteng, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalteng, Dirbinmas Polda Kalteng dan Kasiren Korem 102/Pjg serta para pejabat di lingkungan kantor  Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum  mengatakan bahwa tujuan pembentukan satgas ini adalah adalah  dalam rangka mendukung program Asta Cita dalam  misi pembangunan yang diusung Pemerintahan Prabowo-Gibran terkait Kemandirian  Ketahanan Pangan di tanah air .

Baca Juga :  Harus Siap Menghadapi Megatrend Global untuk Indonesia Emas 2045

“Pembentukan Satuan Tugas P3H Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalteng ini adalah dalam  rangka mendukung Asta Cita dari misi Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya pada poin kedua mengenai kemandirian bangsa melalui swasembada pangan di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Undang Mugopal  dalam sambutannya.

Dijatakannya bahwa Satgas ini  nantinya akan bertugas untuk menyusun berbagai  rencana kegiatan sekaligus  melaksanakannya dan melakukan monev serta hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melakukan pendampingan, pengawalan dan pencegahan di bidang hukum atas kegiatan yang berkaitan dengan program swasembada pangan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tahun 2025.

 

Karena itu Kejati Kalteng itupun  meminta kepada tim Satgas ini dapat bekerja dengan  sungguh sungguh  dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas demi mendukung program pemerintah terkait soal ketahanan pangan  khusus nya di wilayah Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Musnahkan Barbuk dari 111 Perkara

 

“Kepada seluruh anggota Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dapat bekerja dengan optimal dan penuh tanggung jawab, sehingga potensi penyimpangan dalam program swasembada pangan dapat diatasi, dan pada akhirnya terwujud kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita program Pemerintahan Prabowo-Gibran,”kata Kajati Kalteng.

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Satgas P3H Program Swasembada Pangan di tingkat  Kejaksaan tinggi Kalteng  juga  di bentuk di P3H Program Swasembada Pangan  di tingkat daerah  .

Adapun posko Daerah Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan yang sudah di bentuk antara lain Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Seruyan. (sja/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/