Rabu, Desember 4, 2024
23.6 C
Palangkaraya

Kerugian Mencapai Angka Rp 2 Miliar

Terjerat Tipikor Dana Pemilu, Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Ditahan

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kalteng akhirnya menahan tiga  orang pegawai di Bawaslu kabupaten Seruyan yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran  keuangan Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu)  kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

Diketahui sebelum tiga orang pegawai di  Bawaslu Seruyan masing masing  berinisial  HI, Perempuan 45 Tahun selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada Bawaslu  Seruyan Tahun Anggaran 2024, IWI, Perempuan 43 Tahun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu  dan  KH, Laki-Laki, 33 Tahun selaku Staf Operator Keuangan di Bawaslu Seruyan telah ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus Korupsi dalam pengelolaan anggaran  keuangan  di Bawaslu Seruyan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam oleh tim penyidik, ketiga tersangka langsung ditetapkan untuk dilakukan penahanan.

Sekeluar dari lift  yang membawa mereka dari lantai 3 gedung Kejati  Kalteng tempat mereka diperiksa, ketiga tersangka yang semua nya sudah menggunakan rompi tahanan  berwarna merah langsung dibawa  oleh tim penyidik  ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pintu lobby kantor Kejati Kalteng.

Salah satu tersangka yaitu KH  tidak mau berkomentar terkait kabar penggunaan uang yang  dia selewengkan dia gunakan untuk bermain judi online.

“Tadi Sudah saya ceritakan semuanya ke penyidik,” ujar KH dengan suara pelan yang berjalan di belakang dua rekannya saat dirinya di giring ke mobil tahanan.

Sementara itu Asisten bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo dalam keterangan nya kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ke-tiga tersangka yaitu HI, IWI dan KH sejak  kemarin sampai  dua puluh hari kedepan demi kepentingan penyidikan perkara ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM Kejaksaan

“Untuk tersangka HI ,IWI dan KH dilakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan,” kata Wahyudi Byang saat memberikan keterangan didampingi Kasi Penyidikan Pidsus   Eko Nugroho dan kasi penkum Dodik Mahendra.

Wahyudi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik terhadap ketiga tersangka  di temukan adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan  anggaran keuangan di  Bawaslu Seruyan.

Dia menyebutkan  dalam proses pencairan dana anggaran di Bawaslu yang melibatkan  ke tiga tersangka, telah terjadi proses pencairan yang menyalahi aturan hukum.

Dijelaskan  bahwa salah satu tersangka yaitu KH dengan  menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) milik dari tersangka IWI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Seruyan, membuat pengajuan pencairan Anggaran Bawaslu Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan.

KH kemudian dengan menggunakan akun milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI milik tersangka HI selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Seruyan meminta verifikasi  terkait pengajuan pencairan Anggaran yang telah dia buat tersebut.

Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan tersangka  KH   meminta kepada tersangka  HI untuk memberikan Kode OTP yang diperlukan untuk  pencairan Anggaran tersebut.

Tersangka HI disebut  tanpa melakukan pengujian kebenaran terhadap  pengajuan pencairan Anggaran yang diajukan oleh KH  langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token

Dengan  Kode OTP yang di berikan  oleh HI tersebut KH kembali menggunakan akun CMS BRI milik HI untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan Anggaran yang sudah dibuat nya sendiri.

KH kemudian mencairkan dana tersebut dan mengirimkan nya ke rekening BRI miliknya sendiri.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mengapresiasi Dedikasi dan Kerja-Kerja IAD

“Secara SOP sudah menyalahi SOP dimana  pengguna kode OTP  ( untuk pencairan dana ) bukan  sebagai bendaharawan tetapi diserahkan kepada kepada salah satu pegawai yang bukan ASN,” terang Wahyudi yang menyebutkan bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan.

Wahyudi  mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka  dana yang berhasil dicairkan tersebut kemudian di pergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

“Ada yang di belikan kebun ada juga yang untuk lain lain, ini masih  terus kami dalami,” kata Wahyudi yang menambahkan pihaknya masih menelusuri kemungkinan kemana saja aliran dana tersebut  mengalir dari para tersangka.

Wahyudi juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam Kasus korupsi ini.

“Kalau memang sudah ada bukti lain yang cukup mungkin bisa saja ada penambahan tersangka,” kata Aspidsus lagi.

Dalam keterangan tambahan nya Kasi penyidikan Eko Nugroho mengatakan bahwa memang ada pengakuan dari para tersangka bahwa sebagian dana yang diselewengkan  itu di gunakan untuk keperluan bermain judi online.

Namun Eko mengatakan bahwa pihaknya masih terus menyelusuri  kebenaran dari pengakuan tersebut.

“Memang ada pengakuan di gunakan untuk judi online tetapi kita tidak percaya begitu saja kita akan melakukan  penelusuran sampai kemana endorsenya sampai kemana aliran dana tersebut di gunakan dan siapa siapa saja  pihak yang bertanggung jawab  adanya kerugian negara,” terang Eko Nugroho.

Terkait total jumlah  kerugian negara dalam perkara korupsi ini Eko menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara pihaknya, nilainya masih seputaran angka Rp 2 miliar. Namun untuk  perhitungan kerugian negara Eko menyebutkan bahwa proses tersebut masih terus berjalan.“Bisa saja bertambah karena perkara ini masih terus didalami,” pungkasnya. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kalteng akhirnya menahan tiga  orang pegawai di Bawaslu kabupaten Seruyan yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran  keuangan Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu)  kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

Diketahui sebelum tiga orang pegawai di  Bawaslu Seruyan masing masing  berinisial  HI, Perempuan 45 Tahun selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada Bawaslu  Seruyan Tahun Anggaran 2024, IWI, Perempuan 43 Tahun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu  dan  KH, Laki-Laki, 33 Tahun selaku Staf Operator Keuangan di Bawaslu Seruyan telah ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus Korupsi dalam pengelolaan anggaran  keuangan  di Bawaslu Seruyan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam oleh tim penyidik, ketiga tersangka langsung ditetapkan untuk dilakukan penahanan.

Sekeluar dari lift  yang membawa mereka dari lantai 3 gedung Kejati  Kalteng tempat mereka diperiksa, ketiga tersangka yang semua nya sudah menggunakan rompi tahanan  berwarna merah langsung dibawa  oleh tim penyidik  ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pintu lobby kantor Kejati Kalteng.

Salah satu tersangka yaitu KH  tidak mau berkomentar terkait kabar penggunaan uang yang  dia selewengkan dia gunakan untuk bermain judi online.

“Tadi Sudah saya ceritakan semuanya ke penyidik,” ujar KH dengan suara pelan yang berjalan di belakang dua rekannya saat dirinya di giring ke mobil tahanan.

Sementara itu Asisten bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo dalam keterangan nya kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ke-tiga tersangka yaitu HI, IWI dan KH sejak  kemarin sampai  dua puluh hari kedepan demi kepentingan penyidikan perkara ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM Kejaksaan

“Untuk tersangka HI ,IWI dan KH dilakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan,” kata Wahyudi Byang saat memberikan keterangan didampingi Kasi Penyidikan Pidsus   Eko Nugroho dan kasi penkum Dodik Mahendra.

Wahyudi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik terhadap ketiga tersangka  di temukan adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan  anggaran keuangan di  Bawaslu Seruyan.

Dia menyebutkan  dalam proses pencairan dana anggaran di Bawaslu yang melibatkan  ke tiga tersangka, telah terjadi proses pencairan yang menyalahi aturan hukum.

Dijelaskan  bahwa salah satu tersangka yaitu KH dengan  menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) milik dari tersangka IWI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Seruyan, membuat pengajuan pencairan Anggaran Bawaslu Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan.

KH kemudian dengan menggunakan akun milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI milik tersangka HI selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Seruyan meminta verifikasi  terkait pengajuan pencairan Anggaran yang telah dia buat tersebut.

Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan tersangka  KH   meminta kepada tersangka  HI untuk memberikan Kode OTP yang diperlukan untuk  pencairan Anggaran tersebut.

Tersangka HI disebut  tanpa melakukan pengujian kebenaran terhadap  pengajuan pencairan Anggaran yang diajukan oleh KH  langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token

Dengan  Kode OTP yang di berikan  oleh HI tersebut KH kembali menggunakan akun CMS BRI milik HI untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan Anggaran yang sudah dibuat nya sendiri.

KH kemudian mencairkan dana tersebut dan mengirimkan nya ke rekening BRI miliknya sendiri.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mengapresiasi Dedikasi dan Kerja-Kerja IAD

“Secara SOP sudah menyalahi SOP dimana  pengguna kode OTP  ( untuk pencairan dana ) bukan  sebagai bendaharawan tetapi diserahkan kepada kepada salah satu pegawai yang bukan ASN,” terang Wahyudi yang menyebutkan bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan.

Wahyudi  mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka  dana yang berhasil dicairkan tersebut kemudian di pergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

“Ada yang di belikan kebun ada juga yang untuk lain lain, ini masih  terus kami dalami,” kata Wahyudi yang menambahkan pihaknya masih menelusuri kemungkinan kemana saja aliran dana tersebut  mengalir dari para tersangka.

Wahyudi juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam Kasus korupsi ini.

“Kalau memang sudah ada bukti lain yang cukup mungkin bisa saja ada penambahan tersangka,” kata Aspidsus lagi.

Dalam keterangan tambahan nya Kasi penyidikan Eko Nugroho mengatakan bahwa memang ada pengakuan dari para tersangka bahwa sebagian dana yang diselewengkan  itu di gunakan untuk keperluan bermain judi online.

Namun Eko mengatakan bahwa pihaknya masih terus menyelusuri  kebenaran dari pengakuan tersebut.

“Memang ada pengakuan di gunakan untuk judi online tetapi kita tidak percaya begitu saja kita akan melakukan  penelusuran sampai kemana endorsenya sampai kemana aliran dana tersebut di gunakan dan siapa siapa saja  pihak yang bertanggung jawab  adanya kerugian negara,” terang Eko Nugroho.

Terkait total jumlah  kerugian negara dalam perkara korupsi ini Eko menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara pihaknya, nilainya masih seputaran angka Rp 2 miliar. Namun untuk  perhitungan kerugian negara Eko menyebutkan bahwa proses tersebut masih terus berjalan.“Bisa saja bertambah karena perkara ini masih terus didalami,” pungkasnya. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/