PONTIANAK –Â Barang bukti sabu 7,1 kilogram dan dua tersangka pelaku yang berhasil diamankan Kodam XII Tanjungpura melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645 Gardatama Yudha di perbatasan Indonesia-Malaysia, diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk diproses hukum lebih lanjut, Selasa sore (7/2/2023).
Barang bukti dan tersangka tersebut diserahkan langsung Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah kepada Kabid Pemberantasan BNN Kalbar Kombes Pol Drs Made Sugawa SH disaksikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dan Kasi Wastati BNN Kalbar Anida Sari SST MM.
Sabu yang dikemas dalam 7 paket aluminium foil dan dibungkus dengan kantong hitam tersebut sebelumnya diamankan personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty yang dipimpin Sertu Arda saat patroli di jalur tikus perbatasan, tepatnya di Jalan Kayu Buluh, Desa Sekidak, Jagoi Babang, Bengkayang.
Sabu itu dibawa dua remaja atas nama Dino (27) dan Kasturi (30) yang merupakan warga Dusun Jagoi Belidak. Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil dihentikan dan diamankan Tim Patroli Pos Pamtas Sentabeng.
Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui sabu tersebut didapat dari warga negara Malaysia. “Sabu tersebut berasal dari Kampung Stass, Sarawak, Malaysia yang rencananya akan dijual ke Pontianak. Barang haram ini kami serahkan ke pihak BNN untuk dijadikan barang bukti dan pendalaman selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara Kabid Pemberantasan BNN Kalbar Kombes Pol Drs Made Sugawa SH mengucapkan terima kasih kepada TNI, dalam hal ini Kodam XII/Tpr yang telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu 7,1 kilogram tersebut.
“Kerja sama ini sudah yang ketiga kalinya. Terkait pelimpahan barang bukti dan pelaku ini kami akan tindak lanjuti, untuk pengungkapan yang lebih luas dan lebih dalam lagi. Sinergitas BNN dengan TNI sudah berjalan lama dan akan terus ditingkatkan,” kata Kombes Pol Made Sugawa. (pendam XII/tpr/ens)