Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Pilih Terbaik dan Berorientasi Kepentingan Lembaga

PALANGKA RAYA – Komandan Korem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya SE MM memimpin sidang parade calon bintara TNI AD reguler dan keagamaan Sub Panda Palangka Raya di Aula Makorem 102/Pjg, Senin (22/8).

Hadir dalam sidang tersebut, Danrem 102/Pjg (ketua sidang), Kasrem 102/Pjg (wakil ketua sidang), Kasiintel Kasrem 102/Pjg (katim litpers), Kasipers Kasrem 102/Pjg (sekretaris I), Kasiops Kasrem 102/Pjg (anggota tidak tetap), Kasiter Kasrem 102/Pjg (anggota tidak tetap), Kasilog Kasrem 102/Pjg (anggota tidak tetap) diwakili Pasilog, Ka Ajenrem 102/Pjg (sekretaris II), Dandenkesyah XII-04-02/Plk (katim kesehatan), Waka Ajenrem 102/Pjg (katim rikmin), Kajasrem 102/Pjg (katim rik/uji jasmani).

Dalam paparannya, sekretaris I menyatakan, persyaratan khusus yang harus dipenuhi  yaitu berumur paling rendah  17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 23 September 2022, berijazah  SMA/MA/SMK baik negeri/swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (berlaku paket C) dengan batas yang sudah ditentukan, kecuali khusus keagamaan yang tidak ditentukan batas nilai, batas penilaian jasmani  untuk pelaksanaan renang diberlakukan nilai (waktu dan jarak dengan prosentase penghitungan nilai akhir, postur 30%, garjas A+B 50% dan renang 20%, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, dan tidak berlaku sistem zonasi 3 tahun, tetapi domisili setempat.

Baca Juga :  Kota Cantik Masih Diguyur Hujan

Sedangkan untuk peserta calon Bintara PK TNI AD reguler dan keagamaan tahun 2022, animo 696 orang, jumlah peserta 230 orang. Maju sidang Sub Panda 60 orang. Klasifikasi hasil rik/uji meliputi administrasi, kesehatan, jasmani dan pantukhir. Rik/uji dilaksanakan dengan penomoran gelang dan sistem gugur.

Saat sambutan, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya menyatakan, dalam parade kali ini, tim harus bekerja lebih optimal untuk  menentukan pilihan calon terbaik dan harus berorientasi pada kepentingan organisasi atau lembaga. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu melaksanakan tugasnya sebagai prajurit TNI AD, menjunjung tinggi obyektivitas, namun juga harus mempertimbangkan faktor- faktor hasil seleksi sehingga dapat mengambil keputusan yang adil, jujur, obyektif, transparan, dan akuntabel. “Kita ingin memiliki calon-palon Prajurit potensial serta memenuhi persyaratan yang dapat lulus sampai di tingkat sub panpus,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima KKN Mahasiswa IAHN Tampung Penyang

 “Saya berharap, pertama, pemilihan agar mengutamakan kualitas calon, namun tetap memperhatikan kuantitas yang diharapkan. Kedua, lakukan pemilihan ini secara jujur, obyektif dan transparan serta perlu juga memperhatikan putra daerah, KBT, anak yatim dan keagamaan selama calon tersebut memenuhi syarat. Ketiga, hindari pengiriman calon yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti rik/uji tingkat pusat, akibat kurangnya ketelitian dalam proses pemilihan. Keempat, jaga kerahasiaan dalam pelaksanaan sidang pemilihan, agar kepercayaan calon tetap positif dan obyektif terhadap hasil sidang yang telah diputuskan. Kelima,  laksanakan pemilihan ini disertai keyakinan bahwa tugas ini pada hakekatnya merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (penrem 102/pjg/ens/ko)

PALANGKA RAYA – Komandan Korem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya SE MM memimpin sidang parade calon bintara TNI AD reguler dan keagamaan Sub Panda Palangka Raya di Aula Makorem 102/Pjg, Senin (22/8).

Hadir dalam sidang tersebut, Danrem 102/Pjg (ketua sidang), Kasrem 102/Pjg (wakil ketua sidang), Kasiintel Kasrem 102/Pjg (katim litpers), Kasipers Kasrem 102/Pjg (sekretaris I), Kasiops Kasrem 102/Pjg (anggota tidak tetap), Kasiter Kasrem 102/Pjg (anggota tidak tetap), Kasilog Kasrem 102/Pjg (anggota tidak tetap) diwakili Pasilog, Ka Ajenrem 102/Pjg (sekretaris II), Dandenkesyah XII-04-02/Plk (katim kesehatan), Waka Ajenrem 102/Pjg (katim rikmin), Kajasrem 102/Pjg (katim rik/uji jasmani).

Dalam paparannya, sekretaris I menyatakan, persyaratan khusus yang harus dipenuhi  yaitu berumur paling rendah  17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 23 September 2022, berijazah  SMA/MA/SMK baik negeri/swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (berlaku paket C) dengan batas yang sudah ditentukan, kecuali khusus keagamaan yang tidak ditentukan batas nilai, batas penilaian jasmani  untuk pelaksanaan renang diberlakukan nilai (waktu dan jarak dengan prosentase penghitungan nilai akhir, postur 30%, garjas A+B 50% dan renang 20%, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, dan tidak berlaku sistem zonasi 3 tahun, tetapi domisili setempat.

Baca Juga :  Kota Cantik Masih Diguyur Hujan

Sedangkan untuk peserta calon Bintara PK TNI AD reguler dan keagamaan tahun 2022, animo 696 orang, jumlah peserta 230 orang. Maju sidang Sub Panda 60 orang. Klasifikasi hasil rik/uji meliputi administrasi, kesehatan, jasmani dan pantukhir. Rik/uji dilaksanakan dengan penomoran gelang dan sistem gugur.

Saat sambutan, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya menyatakan, dalam parade kali ini, tim harus bekerja lebih optimal untuk  menentukan pilihan calon terbaik dan harus berorientasi pada kepentingan organisasi atau lembaga. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu melaksanakan tugasnya sebagai prajurit TNI AD, menjunjung tinggi obyektivitas, namun juga harus mempertimbangkan faktor- faktor hasil seleksi sehingga dapat mengambil keputusan yang adil, jujur, obyektif, transparan, dan akuntabel. “Kita ingin memiliki calon-palon Prajurit potensial serta memenuhi persyaratan yang dapat lulus sampai di tingkat sub panpus,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima KKN Mahasiswa IAHN Tampung Penyang

 “Saya berharap, pertama, pemilihan agar mengutamakan kualitas calon, namun tetap memperhatikan kuantitas yang diharapkan. Kedua, lakukan pemilihan ini secara jujur, obyektif dan transparan serta perlu juga memperhatikan putra daerah, KBT, anak yatim dan keagamaan selama calon tersebut memenuhi syarat. Ketiga, hindari pengiriman calon yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti rik/uji tingkat pusat, akibat kurangnya ketelitian dalam proses pemilihan. Keempat, jaga kerahasiaan dalam pelaksanaan sidang pemilihan, agar kepercayaan calon tetap positif dan obyektif terhadap hasil sidang yang telah diputuskan. Kelima,  laksanakan pemilihan ini disertai keyakinan bahwa tugas ini pada hakekatnya merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (penrem 102/pjg/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/