PALANGKA RAYA– Untuk mencegah penyalahgunaan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh oknum tak bertanggung jawab, Dirlantas Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam proses pengurusan SIM.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si, menegaskan pentingnya mengikuti jalur resmi dalam pengurusan SIM karena prosedurnya telah dirancang mudah dan cepat. “Kami mengharapkan masyarakat mengikuti prosedur resmi yang berlaku, tanpa perlu menggunakan calo,” kata Kombes Pol Handoyo, Kamis (7/11/2024).
Kombes Pol Handoyo juga mengingatkan, untuk membuat atau memperpanjang SIM, pemohon perlu melengkapi persyaratan yang mencakup surat keterangan psikologi, kesehatan, dan kepemilikan BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 40 Tahun 2004.
Terkait kasus terbaru, ia menyebut kejadian di Kabupaten Gunung Mas, di mana pasangan suami-istri terjerat kasus pembuatan SIM palsu. Pelanggaran ini terungkap saat Operasi Zebra Telabang 2024 ketika petugas Satlantas Polres Gunung Mas menemukan kejanggalan pada SIM BII Umum milik seorang sopir truk. Kasus tersebut kini sedang ditangani Satreskrim Polres Gunung Mas.
“Pemalsuan SIM merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun,” ucap Kombes Pol Handoyo.
Di akhir imbauannya, ia meminta masyarakat waspada terhadap tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. “Pastikan pengurusan SIM melalui jalur resmi untuk menghindari risiko hukum dan hal-hal yang tidak diinginkan. Pemohon bisa mendatangi Satpas atau pelayanan SIM terdekat di kota masing-masing,” tutupnya.(hms)