Jumat, Februari 14, 2025
24.1 C
Palangkaraya

Satlantas Polres Mura Tegur Pengguna Jalan Yang Melanggar

PURUK CAHU – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng terus menggelar Operasi Zebra Telabang 2025 dengan memberikan imbauan, teguran, serta edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara yang melanggar aturan. Kegiatan ini berlangsung di Jalan A. Yani, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Sabtu (8/2/2025) pukul 13.00 WIB. Memasuki hari ke-13 operasi, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, menggunakan knalpot bising (brong), menerobos rambu lalu lintas, serta melawan arus.

Kapolres Mura, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Iptu Hana Cahyadi, menegaskan bahwa teguran dan imbauan yang diberikan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas. “Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas kami berikan teguran sebagai bentuk edukasi agar lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan berkendara,” ujarnya.

Baca Juga :  AKP Rian Permana Jabat Kasatreskrim Polresta

Polres Mura terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dengan berbagai metode, seperti pembagian brosur, sosialisasi melalui media cetak, elektronik, serta penyuluhan melalui radio agar informasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang utama,” pungkas Iptu Hana. (hms)

PURUK CAHU – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng terus menggelar Operasi Zebra Telabang 2025 dengan memberikan imbauan, teguran, serta edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara yang melanggar aturan. Kegiatan ini berlangsung di Jalan A. Yani, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Sabtu (8/2/2025) pukul 13.00 WIB. Memasuki hari ke-13 operasi, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, menggunakan knalpot bising (brong), menerobos rambu lalu lintas, serta melawan arus.

Kapolres Mura, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Iptu Hana Cahyadi, menegaskan bahwa teguran dan imbauan yang diberikan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas. “Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas kami berikan teguran sebagai bentuk edukasi agar lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan berkendara,” ujarnya.

Baca Juga :  AKP Rian Permana Jabat Kasatreskrim Polresta

Polres Mura terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dengan berbagai metode, seperti pembagian brosur, sosialisasi melalui media cetak, elektronik, serta penyuluhan melalui radio agar informasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang utama,” pungkas Iptu Hana. (hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/