Rabu, September 18, 2024
31.7 C
Palangkaraya

Buat SIM Mudah dan Cepat

PALANGKA RAYA– Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Ditlantas Polda Kalteng menyelenggarakan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)  dan memberikan pelayanankepengurusan Surat keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) bagi masyarakat yang akan meningkatkan golongan SIM A ke B di gedung Pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, Senin (9/5).

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubditregident AKBP. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K,. M.H mengatakan, kewajiban mengenai kepemilikan SIM diatur dalam  Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan SIM dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Baca Juga :  Kapolres Bartim Terjun Padamkan Api

“Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun,” ucap Ampi

Sementara itu, proses pembuatan SIM dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM masing-masing daerah, dan untuk mempermudah masyarakat dalam pengisian data yang diperlukan dalam proses pembuatan SIM masyarakat bisa melakukan secara melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

“Syaratnya, pemohon harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut. Pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui. Dijamin mudah dan cepat,”terangnya. (hms/ram/ans/ko)

Baca Juga :  Tim Penilai Yanlik Kunjungi Polres Barsel

PALANGKA RAYA– Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Ditlantas Polda Kalteng menyelenggarakan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)  dan memberikan pelayanankepengurusan Surat keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) bagi masyarakat yang akan meningkatkan golongan SIM A ke B di gedung Pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, Senin (9/5).

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubditregident AKBP. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K,. M.H mengatakan, kewajiban mengenai kepemilikan SIM diatur dalam  Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan SIM dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Baca Juga :  Kapolres Bartim Terjun Padamkan Api

“Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun,” ucap Ampi

Sementara itu, proses pembuatan SIM dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM masing-masing daerah, dan untuk mempermudah masyarakat dalam pengisian data yang diperlukan dalam proses pembuatan SIM masyarakat bisa melakukan secara melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

“Syaratnya, pemohon harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut. Pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui. Dijamin mudah dan cepat,”terangnya. (hms/ram/ans/ko)

Baca Juga :  Tim Penilai Yanlik Kunjungi Polres Barsel

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/