PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya kembali menegaskan larangan parkir sembarangan di kawasan depan Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh personel Satlantas melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada para pengguna jalan.
Lokasi strategis di depan bandara tersebut diketahui telah dilengkapi dengan rambu larangan parkir, yang wajib dipatuhi oleh pengendara demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, termasuk di area bandara.
“Kami mengimbau kepada para pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, khususnya di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama untuk kenyamanan dan keselamatan semua pihak,” ujar AKP Egidio, Senin (14/4/2025).(hms)