Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Sat Lantas Polres Sukamara Tindak Tegas ODOL

SUKAMARA – Satuan Lalu Lintas Polres Sukamara, melaksanakan penertiban dan menindak tegas kendaraan bermuatan melebihi kapasitas muat atau Over Dimension Over Loading (ODOL), Minggu (14/8).

Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah jenis kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang memiliki volume muatan yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu juga beberapa kendaraan yang harus memiliki perlengkapan keamanan tambahan seperti jaring dalam kendaraan angkutan buah sawit.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K.,M.H., menjelaskan jika muatan dan dimensi berlebih dapat berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan serta sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, melalui Kasat Lantas IPTU Dwi Agus Yustiaman mengimbau kepada pengemudi ataupun badan usaha yang memiliki kendaraan ODOL untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap diperhatikan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. (hms/ans/ko).

Baca Juga :  Cek Ranmor Bhabinkamtibmas

SUKAMARA – Satuan Lalu Lintas Polres Sukamara, melaksanakan penertiban dan menindak tegas kendaraan bermuatan melebihi kapasitas muat atau Over Dimension Over Loading (ODOL), Minggu (14/8).

Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah jenis kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang memiliki volume muatan yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu juga beberapa kendaraan yang harus memiliki perlengkapan keamanan tambahan seperti jaring dalam kendaraan angkutan buah sawit.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K.,M.H., menjelaskan jika muatan dan dimensi berlebih dapat berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan serta sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, melalui Kasat Lantas IPTU Dwi Agus Yustiaman mengimbau kepada pengemudi ataupun badan usaha yang memiliki kendaraan ODOL untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap diperhatikan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. (hms/ans/ko).

Baca Juga :  Cek Ranmor Bhabinkamtibmas
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/