Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Gencarkan Sosialisasi Aplikasi Signal

KASONGAN– Satlantas Polres Katingan melaksanakan penyuluhan mengenai penggunaan aplikasi Signal kepada masyarakat pada Senin (14/10/2024). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkenalkan Samsat Digital Nasional, yang mempermudah masyarakat dalam proses pengesahan STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor samsat. Cukup dengan mendaftar dan memasukkan data kepemilikan kendaraan (untuk perorangan dan bukan badan hukum), pengesahan STNK dapat diproses dalam waktu beberapa menit, tanpa antri.

Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.IK., melalui Kasatlantas Polres Katingan, AKP Hariyanto, S.H., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk taat dan disiplin dalam membayar pajak, terutama dengan adanya kemudahan pembayaran secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini menawarkan layanan ONE STOP SERVICE dengan tanda bukti digital yang sah, termasuk e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri). Signal sudah tersedia di platform iOS dan Android.

Baca Juga :  Amalkan Tribrata dan Catur Prasetya

“Untuk menggunakan aplikasi Signal, masyarakat dapat mengunduhnya melalui Google Play Store dengan kata kunci ‘Samsat Digital Nasional’ atau melalui tautan [Google Play Store](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id). Untuk pengguna iOS, bisa mengunduh melalui tautan [Apple Store](https://apps.apple.com/id/app/signal-samsat-digital-nasional/id1587653489),” ungkap Kasat Lantas.

KASONGAN– Satlantas Polres Katingan melaksanakan penyuluhan mengenai penggunaan aplikasi Signal kepada masyarakat pada Senin (14/10/2024). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkenalkan Samsat Digital Nasional, yang mempermudah masyarakat dalam proses pengesahan STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor samsat. Cukup dengan mendaftar dan memasukkan data kepemilikan kendaraan (untuk perorangan dan bukan badan hukum), pengesahan STNK dapat diproses dalam waktu beberapa menit, tanpa antri.

Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.IK., melalui Kasatlantas Polres Katingan, AKP Hariyanto, S.H., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk taat dan disiplin dalam membayar pajak, terutama dengan adanya kemudahan pembayaran secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini menawarkan layanan ONE STOP SERVICE dengan tanda bukti digital yang sah, termasuk e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri). Signal sudah tersedia di platform iOS dan Android.

Baca Juga :  Amalkan Tribrata dan Catur Prasetya

“Untuk menggunakan aplikasi Signal, masyarakat dapat mengunduhnya melalui Google Play Store dengan kata kunci ‘Samsat Digital Nasional’ atau melalui tautan [Google Play Store](https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id). Untuk pengguna iOS, bisa mengunduh melalui tautan [Apple Store](https://apps.apple.com/id/app/signal-samsat-digital-nasional/id1587653489),” ungkap Kasat Lantas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/